PEKANBARU – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan menjelaskan, bahwa rencana pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Riau telah lama diusulkan dan jauh sebelum lahirnya Inpres No 3 tahun 2023.

"Jadi Pemprov Riau sudah mengusulkan jauh sebelum adanya Inpres No. 3 tahun 2023. Pemprov Riau hanya bekerja demi kepentingan masyarakat Riau agar meningkatkan kualitas ekonomi rakyat Riau," ujar Arief kepada GoRiau.com, Sabtu (27/5/2023).

Rencana ini diajukan sesuai Surat Gubernur Riau no. 050/bappedalitbang/1131, tanggal 31 Januari 2023, yang ditujukan kepada Menteri PUPR. Proposal tersebut mencakup pembangunan sepuluh ruas jalan di Provinsi Riau, namun hanya empat yang disetujui oleh pemerintah pusat.

"Insyaallah akan kita lelang pada Juli tahun 2023," terang Arief.

Berikut ini empat ruas jalan yang disetujui oleh pemerintah pusat untuk dibangun:

Ruas Sp.bunut - Teluk Meranti - Sebekek
Ruas Teluk Piyai (Kubu) - Panipahan - Bts Sumut
Lipat Kain - Lubuk Agung - Batu Sasak - Bts. Sumbar
Ruas Sp. Batang - Lubuk Gaung

Menurut Arief, pemerintah provinsi Riau berusaha maksimal, meski belum mencapai tingkat maksimal, untuk memberikan pelayanan dan manfaat kepada penduduk di Riau. Dia berharap pembangunan jalan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Riau.

"Saya berharap dengan empat ruas jalan yang akan dibantu oleh pemerintah pusat ini, bisa membuat pertumbuhan ekonomi masyarakat Riau semakin membaik," tutup Arief.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Intsiawati Ayus, menjelaskan bahwa Inpres No. 3 Tahun 2023 adalah instruksi percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah. Ia menambahkan bahwa implementasi instruksi tersebut melibatkan banyak pihak, dan tidak hanya satu lembaga atau instansi.

"Jadi dalam implementasinya, tidak hanya oleh satu lembaga atau instansi. Jadi tak boleh ada yang mengklaim pekerjaan institusi tertentu," kata Intsiawati Ayus kepada GoRiau.com.

Intsiawati Ayus berharap masyarakat tidak salah paham mengenai siapa yang berjasa dalam percepatan pembangunan jalan di Indonesia. "Ini adalah kerja sama antara Komisi V DPR RI, Kementerian, dan puncaknya pada Presiden kita," tuturnya.

Inpres No. 3 ini dimaksudkan untuk mengakhiri polemik antara pemerintah daerah tentang siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan berbagai jenis jalan.

"Jadi dengan adanya Inpres ini tidak ada lagi pemerintah daerah saling lempar bola ini jalan kabupaten, ini jalan provinsi dan jalan nasional karena inti dari lahirnya Inpres no.3 ini untuk percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah mulai dari provinsi hingga desa,'' urai Intsiawati Ayus.

Anggaran untuk proyek ini, menurut Ayus, berasal dari Kementerian Keuangan dan ditujukan untuk 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan sekitar 72 ribu jalan di seluruh Indonesia, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

"Jadi jelas yang banyak berjasa dalam bantuan infrastruktur jalan ini adalah Komisi V DPR RI," tegasnya.

Menurut Ayus, Inpres ini memungkinkan tidak hanya Pemprov yang dapat mengusulkan pembangunan jalan, tetapi juga pemkab/pemkot dan desa.

"Terkait nominalnya, itu sepenuhnya ada di tangan Kementerian PUPR dan usulannya berada di tangan kepala daerah baik dari provinsi hingga desa," tutupnya. ***