PEKANBARU – Pengamat lingkungan Dr M Rawa El Amady, MA menilai pendekatan ekologis perlu menjadi landasan dalam pengelolaan sumber daya alam. Aktivitas usaha di sektor berbasis sumber daya alam tidak semestinya hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan ekologis.

"Langkah berani Presiden Prabowo yang kemarin mencabut izin 28 perusahaan yang terindikasi merusak lingkungan itu harusnya punya dampak lebih besar lagi ke perusahaan-perusahaan lain agar aktivitas operasional mereka tidak merusak hutan, tidak berdampak ke lingkungan dan tidak membahayakan masyarakat. Ke depan, untuk tata kelola yang lebih baik, Presiden kita harap melakukan langkah yang lebih besar lagi, salah satunya dengan menerapkan konsep hutang ekologis," kata Rawa, Sabtu (31/1/2026).

Menurut Rawa, konsep hutang ekologis yang ia maksud adalah, di mana setiap ekologis lahan yang diambil atau dikelola oleh perusahaan, maka perusahaan nanti harus mengembalikannya lagi kepada masyarakat. "Jadi konsep hubungan antara perusahaan dan lingkungan itu harus dalam bentuk hutang. Nah, hutang itu harus dibayar kepada masyarakat lokal dan kepada lingkungan. Artinya, kehadiran perusahaan ke depannya tidak punya dampak negatif, namun berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungannya," jelasnya.

Dikatakan Rawa, pemanfaatan sumber daya alam perlu diimbangi dengan tanggung jawab untuk memulihkan lingkungan dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat di sekitar wilayah usaha.

"Jangan seperti yang terjadi sekarang. Hasil sumber daya alam kita dikeruk, diambil, dibawa ke luar negeri, dibawa ke pemodal di luar negeri, lalu masyarakatnya tertindas dan tidak dapat keuntungan sedikit pun dari pengelolaan sumber daya alamnya," tandas dosen Magister Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau ini.

Langkah besar lainnya yang harus dilakukan Presiden Prabowo, menurut Rawa, Presiden Prabowo perlu mereformasi seluruh kebijakan tentang hutan itu sendiri. Pengelolaan lingkungan harus berdasarkan rasionalitas dan keseimbangan jumlah lahan.

"Jadi kalau secara teori, misal lahan 100 meter persegi, yang boleh dibangun hanya 70 meter persegi saja. Sisanya 30 meter persegi harus tetap dibiarkan dalam kondisi normal. Jadi Presiden harus menghitung ulang lagi jumlah lahan yang ada, kemudian kembalikan lahan sesuai dengan kelayakan ekologisnya," ungkap Rawa.

Ditegaskannya, pemanfaatan sumber daya alam perlu diimbangi dengan tanggung jawab untuk memulihkan lingkungan dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat di sekitar wilayah usaha. Penerapan prinsip tanggung jawab ekologis akan mendorong keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. ***