TEMBILAHAN- Pemkab Inhil, Riau bersama Kejaksaan Negeri Tembilahan melakukan penandatanganan SKK (Surat Kuasa Khusus) kerjasama penagihan utang pelanggan PDAM Tirta Indragiri, Kamis (21/7/2016) di kantor Kejari Tembilahan.

Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Inhil, HM Wardan, Kepala Kejari, Lulus Mustofa dan Direktur PDAM Tirta Indragiri, Agustian Rasmanto.

''Hari ini merupakan tindak lanjut dari MoU kita, antara PDAM Tirta Indragiri dengan Kejari pada 1 Juni lalu. Harapan kami kedepan setelah ada kerjasama pihak kejaksaan dan supot dari pemerintah, kami bisa meningkatkan pelayanan,'' ujar Agustian Rasmanto.

Sementara itu, Bupati Inhil, HM Wardan menuturkan, dengan sudah dilakukan pendataan jumlah pelanggan yang menunggak dan adanya SKK penagihan hutang ini, tumbuh kesadaran dari para pelanggan untuk memenuhi kewajiban.

''Utang dari pelanggan cukup besar, yaitu Rp12 miliar dan mudah-mudahan dengan kerjasama ini kita berharap pelanggan paham dan mengerti tentang hak dan kewajibanya,'' harap Bupati.

Kajari Inhil, Lulus Mustofa menambahkan, SKK piutang ini merupakan tahap awal untuk perbaikan PDAM Tirta Indragiri.

''Alhamdullilah dengan di awali MoU, selanjutnya tunggakan dari konsumen yang Rp12 miliar juga terus kita tindak lanjuti, tahap awal ini akan berikan panggilan untuk segera memenuhi kewajibannya,'' sebut Lulus.adv