BENGKALIS - Sebanyak 15 warga negara asing asal Bangladesh yang diamankan Kodim 0303 di Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, setelah melalui berbagai tahapan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi Kelas II Bengkalis, dipindahkan ke Pekanbaru untuk dideportasi ke negara asalnya, Rabu (20/6/2016).

Sebelum dideportasi ke negara asalnya, ke-15 WNA Bangladesh ini dibawa ke Pekanbaru menggunakan bus milik Imigrasi Bengkalis. Seperti disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis, Agung Sampurno, Kamis (21/06/16), WNA tersebut telah menyalahi izin tinggal dan memenuhi unsur Pasal 75 UU Nomer 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ke-15 WNA yang telah kita pindahkan ke Pekanbaru itu, saat ini telah berada di Rumah Detensi Kemigrasi untuk dilakukan proses deportasi ke negara asalnya," jelasnya.

Dia jelaskan, dalam melakukan proses deportasi terhadap 15 WNA itu, selain melalui berbagai tahapan atministrasi, juga melakukan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar (Dubes) Bangladesh yang berada di Jakarta. ‎

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (18/07/16) sekitar pukul18.00 WIB kemarin, Kodim 0303 Bengkalis mengamankan15 WNA asal Bangladesh di dalam hutan Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu.

Operasi pengamanan ke-15 orang WNA ini dipimpin ‎ Lettu Inf ML Tobing. Mereka diamankan di Desa Sepahat setelah melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Bengkalis.

Awalnya, mereka berjumlah 44 orang, namun yang berhasil diamankan hanya 15 orang tanpa ada perlawanan. Sisanya berhasil kabur kedalam hutan belantara Desa Sepahat.***