
SELATPANJANG, GORIAU.COM - TN (24) warga Jalan Suka Mulya RT 04 RW 02 Dusun 1 Penyagun, Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Senin (9/6/2014) sore ditangkap polisi. TN harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan pemerasan terhadap perempuan yang baru saja disetubuhi.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim Antoni L Gaol SH MH, ketika ditemui di Mapolres Kepulauan Meranti Jalan Pembangunan, Selatpanjang, Rabu (11/6/2014) siang. Menurut Antoni, TN dilaporkan oleh ML (31) seorang guru warga Desa Tanjung Darul Takzim Kecamatan Tebingtinggi Barat, dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap TN, Senin itu sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Kartini Selatpanjang.Antoni juga menjelaskan awal mula perkenalan antara TN dengan ML ini sekitar Bulai Mei 2014 yang lalu. Waktu itu tersangka mendapat nomor hape korban kemudian menghubungi lalu terjadilah perkenalan antara ML dengan TN. Selanjutnya, mereka tetap melanjutkan komunikasi meski hanya melalui hape."Setelah mereka saling akrab meski belum kenal, tersangka sempat menawarkan dan mengajak ML membeli sapi untuk ternak," kata Antoni kepada sejumlah wartawan.Dilanjutkannya lagi atas ajakan tersebut, korban tertarik sehingga sempat diminta uang oleh TN lalu mengirimnya dengan cara mentransfer melalui Bank Mandiri ke Nomor Rekening 1090006541205 atas nama David Slim. ML telah melakukan transfer sebanyak 4 kali sehingga berjumlah Rp 5.600. 000 juta.Rupanya tak berhenti sampai pengiriman uang saja, Minggu (8/6/2014) tersangka menghubungi korban dan mengajak ke Hotel Trio Selatpanjang. Entah apa yang difikirkan korban saat itu, atas ajakan tersebut korbn menuruti dan mereka melakukan hubungan persetubuhan layaknya suami istri."Setelah selesai melakukan hubungan, tersangka memaksa korban untuk memberi uang dengan ancaman apabila tidak mau akan disiarkan video mesum pada saat mereka kencan serta akan memberitahu ke suami korban atas. Atas ancaman tersebut, korban terpaksa memberikan uang Rp 1 juta hingga total kerugian korban Rp 6.600. 000," tambah Antoni.Disampaikannya juga, saat ini tersangka yang juga merupakan resedivis di sejumlah kasus sampai sempat ditembak itu sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti dan saat ini sudah dilakukan proses penyidikan di satuan reskrim Polres Meranti.(zal)