
PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Kamis (12/5/2016) siang menggelar pemusnahan barang bukti berupa 22 kilogram ganja senilai Rp30 juta serta 800 gram sabu senilai Rp1,3 miliar yang merupakan hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.
Pemusnahan barang bukti digelar langsung di halaman Mapolresta Pekanbaru sekitar pukul 10.30 WIB yang dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol, Drs Aries Syarief Hidayat MM.
"Barang bukti ini dimusnahkan sebagai bukti komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di Pekanbaru," kata Aries.
Lebih lanjut, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH kepada GoRiau.com, menuturkan 22 kilogram ganja tersebut merupaka sitaan dari tersangka KM dan SF.
"Ganja, kita sisihkan 10 gram untuk persidangan dan 100 gram untuk pemeriksaan laboratorium. Sedangkan, 800 gram sabu dimusnahkans seluruhnya dengan cara di blender, karena tidak ada pemiliknya," tutur Iwan.
Dalam gelar pemusnahan ini turut disaksikan tersangka KM dan SF, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari), Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru serta perwakilan dari BNN Kota Pekanbaru.***