JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta ada remaja berusia 16 atau tahun yang dikurung dalam kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Perangin-angin.

Dikutip dari Kompas.com, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut, siswa SMA itu dikerangkeng karena bolos sekolah dan menggeber gas motor saat berpapasan dengan Terbit Rencana Perangin-angin.

''Di akhir proses (penyelidikan) kami menemukan ini, namun kami belum mendalami soal anak ini. Maka kami minta salah satu bagian kepolisian untuk melakukan rekomendasi untuk mendalami informasi ini,'' papar Anam pada konferensi pers virtual, Rabu (2/3/2022).

Lanjut Anam, saat ini, remaja tersebut bekerja di pabrik kelapa sawit milik Terbit.

Namun, kata Terbit, pihaknya belum mendalami jumlah anak SMA yang ditangkap dan dikerangkeng di rumah Terbit.

''Yang pasti anak ini memang dipekerjakan di pabrik. Kami memang belum mendalami secara spesifik, karena (ditemukan) di proses akhir,'' tuturnya.

Komnas HAM akan meminta pihak kepolisian memperdalam temuan awal tersebut.

''Nanti secara spesifik kami akan rekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk mendalami,'' katanya.

Komnas HAM menyampaikan beberapa temuan dari hasil penyelidikannya tentang penjara manusia di Langkat. Di antaranya adalah penambahan jumlah korban meninggal yang sebelumnya dinyatakan hanya 3 orang bertambah menjadi 6 orang.

Komnas HAM pun menyatakan telah terjadi kekerasan dan penyiksaan terhadap penghuni penjara manusia.

Diduga pelaku penyiksaan itu ada 19 orang yang terdiri dari anggota organisasi massa (ormas), TNI/Polri hingga anggota keluarga Terbit.***