
PEKANBARU – Upaya penyelundupan ribuan karung bawang merah dan ban bekas asal Malaysia ke Kabupaten Bengkalis berhasil digagalkan tim gabungan Polres Bengkalis dan Bea Cukai. Lima orang pelaku ditangkap dalam operasi tersebut, yang melibatkan kapal kayu tanpa nama dan kendaraan angkutan darat.
Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, mengungkapkan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kapal mencurigakan yang kandas di pesisir pantai. Tim Satreskrim Polres Bengkalis bersama Bea Cukai kemudian membentuk dua tim untuk bergerak dari laut dan darat.
“Tim laut menemukan kapal kayu tanpa nama mengangkut 2.050 karung bawang merah serta ratusan ban bekas yang diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui pelabuhan tikus,” ujar Kompol Anton, Selasa (6/5/2025).
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SI (28), HS (36), AS (30), KA (27), dan MI (35). Tiga di antaranya diketahui masih berstatus mahasiswa. Peran para pelaku beragam, mulai dari anak buah kapal, sopir truk, hingga pengatur distribusi barang.
SI mengaku bahwa seluruh barang tersebut akan dibawa ke wilayah daratan menggunakan truk. Tim darat kemudian berhasil menghentikan dua unit truk colt diesel dan satu truk Hino yang mengangkut sebagian dari muatan ilegal tersebut.
Barang bukti yang disita di antaranya 2.050 karung bawang merah, ratusan ikat ban motor bekas, dan puluhan ban mobil bekas. Seluruh barang bukti disimpan di Mapolres Bengkalis dan akan dimusnahkan sesuai prosedur.
“Penyelundupan komoditas ilegal seperti ini sangat merugikan negara dan mengancam keberlangsungan usaha petani serta pelaku UMKM lokal,” tegas Anton.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah pesisir dan jalur-jalur rawan penyelundupan, terutama di daerah perbatasan.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 86 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. ***