
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Bupati Pelalawan HM Harris secara tegas mengintruksikan kepada tim verifikasi agar penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) untuk lebih selektif. Instruksi Bupati tersebut dimaksudkan agar penyaluran dana hibah dan bansos tidak berbuntut hukum dikemudian hari.
"Daftar penerima dana hibah dan bansos tahun 2014 sebesar Rp.47 miliar terpaksa ditunda, karena akan dilakukan seleksi dan verifikasi ulang,"terang Bupati Pelalawan, HM Harris, Selasa (22/4/2014).
Dijelaskan Bupati Harris, hal tersebut mengacu pada Permendagri 32/2011 yang telah diubah menjadi Permendagri 39/2012.
"Pemberian dana hibah dan bansos harus berpegang pada azas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat yang luas bagi masyarakat, sehingga jauh dari kepentingan pribadi dan kelompok serta kepentingan politik dari unsur pemerintah daerah,"jelasnya.
Masih kata Bupati Harris, untuk itu tim verifikasi diminta lebih cermat dan teliti untuk mengecek peruntukan dana hibah dan bansos.
"Saya minta tim verifikasi dapat lebih cermat dalam menyeleksi proposal - proposal yang masuk. Ini masalah serius, masyarakat juga diminta untuk mengawasi peruntukan dan penggunaan dana hibah dan Bansos ini,"harapnya.
Terkait adanya proposal fiktif, Bupati Harris dengan tegas memperingatkan agar aparatur pemerintah tidak menjadi tumbal proposal fiktif yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk meraup keuntungan dengan azas manfaat.
"Bagi Kades dan Camat saya ingatkan agar tidak terjerat oleh permainan kotor sekelompok orang yang dibelakang hari akan menjerat keranah hukum. Tetap waspada dan lakukan pengawasan serta pemantauan terhadap penggunaan dana hibah dan bansos. Jika ditemukan kejanggalan segera lapor ke Pemda Pelalawan,"tandasnya.(rkn)