HAMPIR DUA tahun dunia dilanda suatu wabah penyakit, yaitu Covid-19, yang mana Covid-19 ini merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Covid-19 dapat menyebabkan gangguan sistem pernapasan, mulai dari gejala yang ringan seperti flu, hingga infeksi paru-paru, seperti pneumonia.

Di masa pandemi ini semua aktifitas masyarakat dibatasi agar tidak menyebarkan atau menularkan virus kesesama lainnya. Beberapa kebijakan pemerintah untuk mengatasi penyebarluasan virus ini seperti PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diterapkan pada tahun 2020, dan dengan berbagai penerapan kebijakan lainnya yang membatasi akses masyarakat.

Adanya pembatasan akses ini, beberapa para pelaku bisnis melakukan kegiatannya dengan memanfaatkan media digital, seperti jual-beli online dengan menggunakan aplikasi seperti Shopee, Lazada, Tokopedia, dan beberapa lainnya.

Hal ini juga memberikan keuntungan bagi konsumen karena dapat berbelanja tanpa harus keluar rumah, serta dapat menerapkan kebijakan pemerintah untuk stay at home. Namun tentu juga ada dampak yang merugikan pelaku bisnis dalam hal jual-beli online ini.

Seperti adanya sistem COD (Cash On Delivery), yaitu Metode pembayaran saat barang tiba. Atau merupakan bentuk transaksi keuangan di mana pembayaran dilakukan setelah barang diantar dan diterima oleh konsumen. Ini dapat dimanfaatkan pembeli bagi yang tidak menggunakan m-banking atau jauh dari akses transfer antar bank atau bahkan pembeli memanfaatkan sistem ini agar terhindar dari penipuan belanja online sehingga dapat memeriksa terlebih dahulu barang pesanan sebelum membayar.

Namun pada sistem COD ini sudah ada aturan yang mana pembeli tidak boleh membuka pesanan sebelum pembayaran. Baru-baru ini ada beberapa kasus yang sempat viral di media sosial karena tidak terima barang yang dibeli tidak sesuai pesanan hingga pembeli enggan membayar belanjaannya. Bahkan pembeli mengajukan protes atau keluhan kepada kurir yang mengantar barangnya yang mana juga bertugas untuk meminta tagihan atas barang belanjaan pembeli.

Dalam berbisnis baik tatap muka langsung ataupun online, tetap diharuskan menerapkan etika berbisnis, baik etika bisnis bagi penjual maupun pembeli. Dari kasus COD diatas, tidak hanya disalahkan kepada pembeli namun penjual ikut andil untuk kasus tersebut karena tidak menerapkan etika berbisnis. .

Etika bisnis yang harus diterapkan pembeli adalah : 1. Sabar, pembeli harus sabar menunggu respon penjual, karena penjual juga perlu menanggapi respon calon pembeli lainnya.

2. Jangan jadi pembeli Hit and Run, yang mana pembeli hanya memberikan banyak pertanyaan namun tidak untuk berbelanja.

3. Berpikir positif, jangan berprasangka buruk kepada penjual atas respon atau barang yang diperjualnya.

4. Menepati janji, harus memenuhi janji jika saat berbelanja, terutama janji untuk menyetujui aturan dari penjual. Apabila berbelanja maka harus melakukan pembayaran baik langsung transfer atau menggunakn sistem COD.

5. Jujur, harus jujur dalam mengomentari barang yang sudah dibeli.

Sedangkan untuk penjual, harus menerapkan etika berbisnis yaitu:

1. Jujur, harus jujur dalam menjual barang dagangan. Harus sesuai dengan keadaan tanpa melakukan kecurangan.

2. Ramah, harus ramah dalam merespon calon pembeli, karena akan berimbas kepada tanggapan pembeli untuk berbelanja atau tidak.

3. Menepati janji, seperti melakukan pemisahan pesanan dengan kategori yang berbeda-beda dengan pembeli lainnya, juga penjual harus memenuhi janji untuk segera mengirim barang pesanan. Agar tidak ada kekecewaan pembeli akan janji untuk pesanan mereka.

4. Adil, harus menyesuaikan kualitas barang dan harganya.

5. Peduli terhadap pelanggan, merespon dengan baik keluhan dari pembeli, baik itu komen baik atau buruk atas layanan yang diberikan.

6. Tanggung jawab, harus bertanggung jawab jika ada pembeli melakukan kelulhan atas barang yang sudah dibeli tidak sesuai pesanan.

7. Sabar, harus sabar karena tidak bisnis online tidak semuanya ramai.

Dari etika berbisnis tersebut, maka sebagai pembeli atas kasus COD diatas etika bisnis yang tidak terapkan adalah menepati janji kepada penjual, karena saat melakukan transaksi penjualan pembeli harus setuju dengan kebijakan yang sudah diberikan penjual, suka atau tidak pembeli harus tetap memenuhi janjinya untuk segera melakukan pembayaran atas barang belanjaan yang menggunakan sistem COD tersebut, untuk keluhan akan barang yang tidak sesuai pesanan pembeli dapat melakukan keluhan langsung ke lapak penjual bukan kepada kurirnya.

Nah, sedangkan etika penjual, mereka tidak menerapkan, etika kejujuran, menepati janji, dan adil, karena ini berhubungan kepada barang yang sudah diperjualnya. Untuk itu agar mencegah hal tersebut terjadi lagi, maka sangat penting sekali agar para pelaku bisnis dapat menerapkan etika dalam berbisnis. ***

Rahmatul Fauziah adalah mahasiswa Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Riau.