RENGAT - DH (27) alias Lombu tersangka yang merupakan sindikat kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) antar kabupaten yang diamankan Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu Riau pada pekan lalu, ternyata mantan seorang pedagang rujak dan buah potong keliling.

Kepada GoRiau.com, Lombu mengaku bahwa, dalam kurun waktu 2,5 tahun terhitung sejak tahun 2013 lalu, dirinya telah berhasil menggasak sepeda motor warga sebanyak 38 unit. Yakni, 31 unit milik warga Inhu dan 7 unit milik warga Inhil.

Baca Juga: Ternyata, Tersangka Curanmor yang Dibekuk Tim Jatanras Polres Inhu Merupakan Sindikat Antar Kabupaten

Saat beraksi, ternyata dirinya tidak sendirian, melainkan bersama dua orang tiga orang rekannya yang lain. Salah satunya, bernama Aan yang saat ini tengah menjalankan hukuman di Rutan Kelas II B Rengat dalam kasus yang berbeda.

"Saya main (mencuri-red) tidak sendirian. Kadang bersama Aan, kadang bersama dua kawan saya yang lain (identitasnya masih dirahasiakan)," ujar Lombu menjawab wawancara GoRiau.com di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Inhu akhir pekan lalu.

Baca Juga: Bersembunyi di Pondok Kebun, Sindikat Curanmor Dibekuk Tim Jatanras Polres Inhu

Sepeda motor yang paling diincar kawanan tersangka itu adalah, Supra X 125. "Yang paling banyak kami sikat adalah sepeda motor bebek, terutama Supra X 125. Untuk motor jantan, target kami adalah, Mega Pro, Tige dan kawasaki Ninja. Jenis sepeda motor ini mudah dijual," tuturnya.

Ketika ditanya tentang nilai jual barang hasil curian mereka itu, harga satu unitnya berbeda-beda, berkisar antara Rp1,7 juta hinggga 4,5 juta.

"Harganya berpariasi, jika kondisi motor bagus, tentu harga agak sedikit mahal. Semua itu kami jual ke daerah pelosok, seperti daerah perkebunan sawit dan didaerah pedalaman," sambungnya menerangkan.

Baca Juga: Walau Tinggal Dekat Asrama Polisi, Warga Seberida Inhu Masih Nekat Jual Sabu

Dituturkan Lombu, sebelum bergabung dengan komplotannya itu, ia adalah seorang pedagang rujal atau buah potong keliling. "Dulunya saya pedagang buah leliling, karena hasilnya tak seberapa, saya berhenti. Namun, bukannya mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, saya malah terjerumus," bebernya seakan menyesali semua perbuatannya.

Dikisahkannya, saat itu dirinya masih pengangguran, ia diajak teman untuk mencuri lembu. Namun, belum sempat menikmati hasil penjualan lembu, dirinya ketangkap polisi dan dihukum hingga bebas pada tahun 2010.

Begitu bebas, dirinya kembali diajak oleh rekannya yang lain untuk, kali ini mencuri sepeda motor. Baru satu kali beroperasi, dirinya kembali diciduk polisi. Dihukum dan bebas pada tahun 2013 lalu.

Tak lama sehabis menghirup udara bebas, mantan napi curi lembu itu, berkenalan dengan Aan dan kembali diajak untuk melakukan pencurian sepeda motor.

Baca Juga: Jelang Akreditasi, Tim MA Audit PN Rengat

"Begitu saya kenal Aan, saya diajaknya lagi untuk curi motor, akhirnya ketangkap lagi. Kedepan saya tobat pak,, ampun,, saya tak sanggup lagi seperti ini," pungkas Lombu yang merupakan warga Desa Japura Lirik tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Inhu pada Kamis (10/11/2016) lalu sekira pukul 3.30 WIB, tepatnya di salah satu pondok kebun milik Titi warga Desa Japura Kecamatan Lirik.*** #INHU