DURI - Pelaksanaan 'Operasi Zebra' yang akan dilakukan secara serentak seluruh Indonesia 16-29 November 2016 sudah diketahui banyak masyarakat khususnya pengendara. Namun sayangnya masih banyak yang hobi melanggar lalu lintas di Jalan Raya.

Pantauan GoRiau.com selain tidak mengenakan kelengkapan berkendara, khusus pelanggaran lawan arah paling banyak ditemui disejumlah U-Turn atau belokan. Dan itu tidak hanya pengendara sepeda motor saja, bahkan mobilpun juga tak malu melawan arah.

Baca Juga: Polisi Sosok yang Gagah dan Berwibawa

Mayoritas pengendara yang tidak tertib lalu lintas itu selalu melawan arah saat ingin melewati U-Turn atau belokan disepanjang Jalan Hangtuah dan sepanjang Jalan Jendral Sudirman. Bahkan mereka tidak kapok meski sering terjadi kecelakaan di titik-titik tersebut.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono melalui Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Rachmad C Yusuf saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) beberapa waktu lalu menyebutkan, salah satu pelanggaran yang diincar adalah pengendara yang melawan arus.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kasat Lantas Bengkalis Mengenai Tudingan Miring Polantas

"Titik-titik yang sangat rawan pelanggar lalu lintas sudah didata dan akan selalu dipantau. Saat operasi zebra nanti, tidak akan ada toleransi lagi untuk mereka atau pengendara yang suka melawan arah tersebut," kata AKP Rachmad C Yusuf, Senin (14/11/2016).

Ia juga kembali mengingatkan beberapa pelanggaran lainnya adalah menerobos traffic light (lampu merah), tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis, kendaraan tak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis.

Selanjutnya pengendara yang alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dan lain-lain), tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor), tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil), tak menyalakan lampu saat siang hari.

Angkutan umum, tambahnya juga akan kena jika pengemudi yang ngetem sembarangan. Kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya, plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan, geng motor/balap liar, kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang, pengemudi di bawah umur, angkutan umum tidak layak pakai dan kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.*** #BENGKALIS