PEKANBARU, GORIAU.COM-Provinsi Riau memiliki visi terbebas dari narkoba di tahun 2015 mendatang. Untuk mewujudkan itu, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) juga punya komitmen untuk mendukung cita-cita Provinsi Riau.
"Oleh karena itu, tokoh-tokoh adat sangat perlu untuk mengetahui bagaimana dan seperti apa narkotika itu," ujar Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) LAM Riau di Balai Adat Melayu, Sabtu (21/6/2014) siang.
Ketika pemuka masyarakat dan tokoh adat dalam hal ini pengurus LAM Riau tingkat kabupaten kota sudah memahami tentang narkotika, kata Al azhar, maka diharapkan Narkotika tidak disalahgunakan masyarakat.
"Untuk itu, kita mendatangkan pemateri langsung dari Polda Riau," kata Al Azhar. Adapun pemateri yang datang adalah Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah, SH, MH, Sik.
Sementara, Hermansyah dalam pemaparannya menjelaskan tentang apa itu narkotika, serta akibat-akibat yang ditimbulkan.
"Penyalahgunaan Narkotika akan membuat pemakaianya kecanduan dan ini menjadi penyakit. Sebab, para pemakai biasanya kecanduan," kata Hermansyah.
Tidak hanya berbicara mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkoba, Hermansyah juga mensosialisasikan UU nomor 30 tahun 1999 tentang narkotika. Di dalam UU tersebut, ketika ada orang tua mengetahui anaknya kecanduan, segera melapor ke pusat kesehatan terdekat. "Tidak akan ditangkap, tapi akan kita rehabilitasi," katanya.
Di Riau sendiri, lanjut Hermansyah, ada beberapa rumah sakit yang di jadikan tempat rehabilitasi. Diantaranya, RS Bhayangkara dan RS Jiwa Tampan. "Kalau tak dilaporkan, ini yang salah," katanya.
Selain itu, Hermansyah juga memaparkan kasus-kasus narkoba di setiap kabupaten kota se-Riau. Data tersebut, menjadi acuan dan pemahaman pengurus LAM Riau kabupaten kota se-Riau.
(san)