SELATPANJANG, GORIAU.COM - Saat ini kembali terekam Hotspot di beberapa daerah di Provinsi Riau. Kembali pula diingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, sebab ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 milyar.


Sebagaimana imbauan yang disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui GoRiau.com, Sabtu (21/6/2014) siang.
"Kamu mengimbauan kepada masyarakat terutama masyarakat Meranti agar tidak terulang peristiwa Karhutla seperti beberapa bulan lalu di Meranti," kata lelaki yang akrab dipanggil Pandra itu.
Kata Pandra pula, masyarakat dilarang membuka lahan dengan cara membakar dapat diancam penjara 10 tahun dan denda Rp10 milyar tupiah. Hal itu telah tertuang dalam UU No 18 Th 2004 ttg Perkebunan pasal 48 ayat (1).
Imbauan itu terus-terus dikeluarkan mengingat saat ini kembali bermunculan hotspot di beberapa kabupaten kota di Riau. Ditambahkan Pandra pula, berdasarkan satelit terra dan aqua dari BMKG, Hotspot update tanggal 21 Juni 2014 pkl 07.00 WIB, total hotspor di Riau sebanyak 250 titik.
Dimana Kabupaten Bengkalis ada 39 titik, Kabupaten Inhil 5 titik, Kabupaten Kampar 8 titik, Kota Dumai 16 titik, Kabupaten Kuansing 4 titik, Kabupaten Pelalawan 9 titik, Kabupaten Rohil 157 titik, Kabupaten Rohul 11 titik, Kabupaten Siak 1 titik.
Dengan tingkat kepercayaan > 70 % atau sama dengan 152 titik, dimana Kabupaten Bengkalis ada 23 titik, Kota Dumai 9 titik, Kuansing 3 titik, Kabupaten Pelalawan 3 titik, Kabupaten Rohil 103 titik, Kabupaten Rohul 8 titik, dan Kabupaten Pelalawan 2 titik.
Sementara cuaca di Riau diprakirakan cerah hingga berawan, hujan ringan dan bersifat lokal terjadi di Wilayah Riau bagian Timur.(zal)