JAKARTA- Keputusan tentang pengurangan masa jabatan pimpinan DPD yang tidak diteken Ketua DPD Irman Gusman berujung panjang. Kegaduhan di Ruang Sidang Paripurna pun pecah. Sejumlah anggota DPD menggulirkan mosi tidak percaya.

Seruan mosi tidak percaya disampaikan setelah rapat paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2016) yang mendadak ditutup Irman Gusman.

Dalam Sidang Paripurna tersebut, Irman Gusman sempat menolak untuk meneken Tatib yang berisi pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Sejumlah anggota DPD yang kecewa dengan sikap Irman pun tanpa dikomando langsung maju ke depan ruang sidang. Kegaduhan makin menjadi setelah Irman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad meninggalkan ruangan, dimana sejumlah Anggota DPD memaksa menduduki kursi pimpinan.

Dua diantara anggota DPD yang menduduki kursi pimpinan tersebut yakni Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa, mantan Ketua Pansus Tatib Asri Anas, dan anggota DPD dari Sulut Benny Rhamdani.

Merekapun dengan lantang akan menggulirkan mosi tidak percaya terhadap Irman Gusman CS. "Atas sikap ketua DPD dan pimpinan DPD, maka kami dengan sadar, 62 nama yang di awal mendukung tatib, akan ditindaklanjuti menjadi pernyataan mosi tidak percaya kepada pimpinan," ucap Benny dengan suara lantang, dari meja pimpinan sidang.

Sementara itu, mantan Ketua Pansus Tatib Asri Anas menjelaskan, pansus sudah bekerja berdasarkan alur dan tidak melakukan pelanggaran. Hasil pansus pun diketok di paripurna dan diserahkan ke BK.

Kemudian secara bergantian, Ketua BK AM Fatwa juga mengambil alih micropon dan mempertanyakan moral serta etika pimpinan DPD yang tidak meneken tatib tersebut. Sikap Irman yang mendadak menutup sidang paripurna sebelum AM Fatwa dinyatakan selesai melaporkan juga dianggap melanggar etika.

"Dalam keadaan seperti ini, belum selesai sudah ditutup, ini juga suatu pelanggaran etika dan moral," ucap senator dari DKI Jakarta ini.

Menurut Benny Rhamdani, jabatan pimpinan DPD sudah dipangkas dari awalnya 5 tahun menjadi 2,5 tahun lewat revisi tatib DPD. "Revisi itu disetujui melalui voting saat paripurna luar biasa DPD pada 15 Januari 2016 lalu, tapi Ketua DPD Irman Gusman malah tak mau teken," ketusnya.

Irman Gusman sendiri bersikukuh bahwa aturan itu bertentangan dengan UU MD3. Irman CS malah berlalu begitu saja meski Badan Kehormatan DPD sempat memanggil pimpinan untuk meminta kejelasan soal pengurangan masa jabatan tersebut. ***