JAKARTA- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengesahkan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menjadi RUU Inisiatif DPD RI.

"Usul inisiatif RUU KUP dilatarbelakangi UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan perekonomian global serta domestik, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan kebijakan perpajakan dan administrasi perpajakan yang lebih modern sehingga perlu diganti," ujar Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ghazali Abbas dalam penyampaian laporan kinerja Komite IV pada sidang paripurna ke-9 DPD RI di Gedung Nusantara V, Kamis (17/03/2016).

Menurutnya, secara garis besar RUU KUP memuat enam aspek pembahasan yakni kelembagaan, pelayanan, keadilan, kepastian hukum, pidana, penyederhanaan pemeriksaan dan perpajakan Internasional dan bentuk kerjasama lainnya."Komite IV menyampaikan usul inisiatif ini setelah melalui serangkaian proses pembahasan," jelas Ghazali.

Selain mengesahkan RUU KUP, DPD RI juga mengesahkan hasil pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Ada beberapa simpulan diantaranya adalah kriteria luas wilayah laut bagi daerah kepulauan dan indeks kemahalan konsumsi (IKK) telah dimasukkan sebagai dasar penghitungan DAU.

Namun, bobotnya masih relatif kecil sehingga tidak dapat meningkatkan besaran DAU secara memadai dibanding dengan tingkat kesulitan geografis bagi daerah kepulauan, daerah tertinggal, serta daerah terluar dan belum dapat mengurangi celah fiskal daerah," tambah Ghazali.

Secara filosofis, dana perimbangan seharusnya menjawab tuntutan otonomi seluas-luasnya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tetapi pada praktiknya anggaran K/L pada APBN Tahun Anggaran 2016 lebih besar daripada dana perimbangan.

"Data Kementerian Keuangan menunjukkan dalam APBN Tahun Anggaran 2016 untuk transfer ke daerah Rp723 triliun sedangkan belanja K/L sebesar Rp784,1 triliun," tukas senator asal Aceh ini.

Komite IV juga mendukung kebijakan Menteri Keuangan dalam mengalokasikan dana perimbangan dengan proporsi yang lebih besar daripada belanja Kementerian atau Lembaga.

"Kebijakan tersebut agar diimplementasikan secepatnya dan konsisten. dan kami juga mendukung kebijakan Kementerian Keuangan dalam melakukan transfer dana desa yang dijadwalkan dua kali dalam setahun, yaitu bulan Maret sebesar 60% dan bulan Agustus sebesar 40%," tandasnya. ***