DUMAI, GORIAU.COM - Tersangka Broderick Chin alias Acin pelaku pelecehan bendera Merah Putih pada 17 Agustus lalu divonis Pengadilan Negeri (PN) Dumai 15 bulan kurungan. hal itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) dari kejari Dumai 2,5 tahun penjara. 

Pembacaan putusan yang dibacakan oleh hakim barita Saragih SH atas vonis Acin 15 bulan penjara pada Kamis (5/12/2013) tadi masih menjadi pertimbangan oleh penasehat hukum Acin apakah melakukan banding atau tidak."Kita masih mempelajari putusan, disamping itu kita masih melakukan diskusi khusus terhadap klien," sebut Hatta selaku kuasa hukum Acin.

Sementara Lignaulia Sirait SH, JPU Kajari Dumai yang menuntut 2,5 tahun penjara dengan Pasal 26 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengaku vonis tersebut merupakan hal yang biasa karena perkaranya berbeda dengan kasus narkotika atau tindakan kriminal.

Manajer Operasional PT Kreasijaya Adhikarya ini divonis bersalah atas bukti yang terungkap selama persidangan. Tersangka telah diputuskan melanggar Pasal 66 Undang-undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan serta melanggar Pasal 154 a KUHP.

Warga negara Malaysia ini, menurut Hakim, ada hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan melukai hati bangsa Indonesia. Meski demikian, karena Achin bersikap sopan, berterus terang dan mau meminta maaf, maka hal tersebut dianggap sebagai hal yang meringankan.

Kasus penghinaan bendera ini bermula pada 16 Agustus silam ketika Achin bertanya kepada salah seorang anggotanya, karyawan PT Kreasijaya Adhikarya yang bernama Made.

"Apakah bendera Merah Putih sudah terpasang?" kata terdakwa Achin seperti ditirukan saksi di persidangan. Lantas Made pun menjawab, "Sudah Pak."

Setelah itu, Achin kembali bertanya, "Apakah ada bendera Merah Putih yang baru?". Dan dijawab Made, "Sebentar Pak, saya akan cari."

Setelah dicari di lemari, bendera tak juga ditemukan. Made pun meminta bantuan rekannya untuk kembali mencari bersama-sama.

Tak lama kemudian, saksi mengaku mendengar Achin mengungkapkan kalimat, "Kalau tidak ada bendera, pakai celana dalam Pak Chin saja. Celana dalam Pak Chin warna putih dan yang warna merah minta sama Ibu." Akibat ucapannya inilah kini Achin harus berhadapan dengan proses hukum.

Pengacara Achin, M Hatta mengaku kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan ke kliennya. Kendati demikian, ia masih berpikir untuk mengajukan banding."Sebenarnya kami kecewa dengan putusan hakim. Maka dari itu seminggu ini kita akan pikirkan upaya lanjutan, mau terima putusan atau justru banding," ujarnya.

Dengan sedikit terbata-bata, Broderick Chin menyampaikan permohonan maafnya kepada bangsa Indonesia karena telah melontarkan kalimat yang dianggap melecehkan bendera negara. Permohonan maaf itu disampaikan dalam sidang pembacaan vonisnya yang digelar di Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (5/12/2013) tadi.

Pria berkewarganegaraan Malaysia ini tampak tenang begitu memasuki ruang sidang. Dengan menggunakan baju batik dipadu celana kain, ia pun duduk di kursi pesakitan. Baru saja sidang dibuka, ia lantas meminta izin untuk menyampaikan sesuatu hal."Ada hal yang ingin saya sampaikan, Yang Mulia," kata Terdakwa memohon waktu.

Sesaat kemudian, setelah diberi izin oleh majelis hakim, ia merogoh saku bajunya dan mengambil secarik kertas yang ada di dalam. Tanpa diminta, ia langsung berdiri membacakan isi kertas itu.

Kertas tersebut ternyata berisi permohonan maaf yang disusun Achin dan ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Achin meminta maaf karena telah dianggap menghina bendera negara Indonesia.

"Sebenarnya tak ada niat saya melecehkan bangsa Indonesia. Saya cinta Indonesia dan penduduk Dumai yang ramah," kata Achin terbata-bata.

Dalam penyampaiannya, Achin mengaku ikhlas bila pun kelak diputus bersalah. Meski demikian, ia meminta pertimbangan kemanusiaan karena masih bertanggungjawab sebagai seorang suami dan ayah tiga orang anak. Pada akhirnya, Majelis Hakim tetap memvonis Achin bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.(egy)