RENGAT, GORIAU.COM -Ketua kelompok tani Jati Sepakat Jumian (45 akhirnya mencabut kuasa kepada penerima kuasa advokat/penasehat hukum pada low office Maiyusmadi SH dan Associates yang beralamat di Jalan Kuantan Timur Rengat.

Sebelumnya kuasa tersebut untuk menggugat Hak Guna Usaha (HGU) PT Tunggal Perkasa Plantatios (TPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya, Kelompok tani Jati Sepakat telah tergabung dengan Koperasi Citra Usaha Mandiri (KCUM) Air Molek Kecamatan Pasir Penyu yang telah menguasakan kepada salah seorang penasehat hukum (PH).

“Saya atas nama pribadi dan kelompok mencabut kuasa yang sebelumnya telah dikuasakan kepada Maiyusmadi SH berdasarkan berbagai pertimbangan,” ujarnya.

Dijelaskannya, surat kuasa itu sebelumnya ditanda tanganinya setelah didatangi Maiyusmadi pada Rabu (4/12/2013) sekitar pukul 23.00 Wib.

Proses penandatangan surat kuasa itu berlangsung di Kantor Desa Jati Rejo Kecamatan Pasir Penyu yang juga disaksikan oleh Kusmin Kades daerah itu, Kaur Pemerintahan Syamsul Ahmar dan Ketua Pemuda Rizal.

Setelah dipikir dan berkoordinasi dengan pihak KCUM, pada Kamis (5/12/2013) Jumian mencabut surat kuasa tersebut. “Hasil koordinasi dengan KCUM dinilai Maiyusmadi merupakan suruhan Pemkab Inhu.

Karena sebelumnya, Pemkab tidak berhasil membujuk masyarakat untuk menuntut HGU PT TPP ke PTUN dan apa yang diharapkan Pemkab sebenarnya sudah dilakukan KCUM,” ungkapnya.

Masih katanya, dalam proses penandatangan itu, Maiyusmadi juga menyebutkan tentang biaya selama sidang di PTUN akan ditanggulangi oleh Pemkab Inhu. Sehingga dengan dasar itu pula, Maiyusmadi akan membantu masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Jati Sepakat. “Kami sudah sepakat untuk menggugat HGU PT TPP tanpa didukung oleh PH lain,” terangnya.

Sementara itu Maiyusmadi ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya hanya sebatas monitoring pribadi. “Kedepan akan berupaya menggugat dalam bentuk interpensi ke PTUN,” ujarnya.

Diklaimnya, gugat interpensi bisa saja dilakukan dan itu dimungkinkan sesuai aturan hukum. Bahkan kalau memungkinkan, dirinya akan bergabung dengan pengacara KCUM untuk menggugugat HGU PT TPP. “Ini sebagai salah satu langkah untuk menggugat HGU PT TPP,” terangnya.

Ditempat terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Afrizon Rizal SH mengatakan Pemkab Inhu tidak ada menunjuk PH manapun untuk menuntut HGU PT TPP ke PTUN.

“Pemkab Inhu tidak berhak menuntut atau menggugat keputusan penyelenggaran Negara setingkat diatasnya,” terangnya singkat.

(jef)