PEKANBARU - Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Sekolah Tri Bakti, Jalan Tuanku Tambusai sampai saat ini sedang dalam pengerjaan. Pihak pengelola mengklaim sudah memenuhi semua persyaratan yang di butuhkan untuk mendirikan bangunan tersebut.

Hal ini disampaikan Perwakilan PT Ody Lestari selaku pengelola JPO, Erianto, Selasa (18/1/2022). Menurutnya, pihaknya juga sudah datang ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, terkait pro kontra pembangunan JPO yang disebutkan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"JPO ini lokasi berdirinya di atas tanah pemerintah atau Daerah Milik Jalan (DMJ). Jadi tidak perlu IMB, cukup dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). PKS ini, muncul setelah adanya MoU. Jadi bukan cuma PKS saja," ujarnya.

Maka dari itu, terkait permintaan dari Satpol PP Pekanbaru agar pihaknya mengurus PBG tersebut, ia pun mempertanyakan dasar regulasinya.

"Dasarnya itu apa sekarang? Suruh pak Iwan itu tolong uruskan kalau dia bisa gitu. Sekarang untuk urus itu dasarnya apa, regulasinya apa yang mau kita pakai," jelasnya.

Menurutnya, perizinan JPO sudah diurus sejak tahun 2019 lalu dan baru selesai pada akhir 2021. Dimana, sebelum JPO dibangun, pihaknya sudah melakukan MoU bersama setelah Dishub dan tim terkait melakukan kajian.

"Itu saya urus izinnya dari 2019, keluarnya baru di 2021 akhir. Jadi bukan hanya PKS saja, ada MoU, ada DED, ada kajian dari Dishub. Kami malah menurunkan guru besar untuk kajian lalu lintasnya," terangnya.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru mengakui bahwa pengelola JPO tersebut mendatangi kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Kedatangan pihak ketiga pada Jumat (14/1/2022) tersebut sebelum penegak Peraturan Daerah (Perda) itu melayangkan surat pemanggilan.

"ya, sebelum surat pemanggilan diberikan ke pihak swasta, ternyata ada perwakilan dari pihak ketiga tersebut sudah berada di kantor Satpol-PP Pekanbaru. Mungkin mereka mendapatkan informasi tersebut dari media terkait rencana pemanggilan," ujarnya, Sabtu (15/1/2022).

Ia mengatakan, Satpol PP mempertanyakan terkait kelengkapan perizinan pihak ketiga tersebut dalam membangun JPO di Jalan Tuanku Tambusai.

"Mereka kemarin menjelaskan terkait dengan perjanjian kerjasama yang telah dilakukan dengan Pemko. Tapi saya arahkan agar pembangunan JPO itu dapat IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung," ungkapnya.

Iwan mengaku khawatir jika pembangunan JPO ini, hanya bermodalkan PKS, maka dimasa mendatang akan banyak pihak ketiga yang membangun JPO berdasarkan PKS saja.***