PEKANBARU – DPRD Pekanbaru mengusulkan pengelolaan angkutan sampah memodifikasi pengelolaan parkir tepi jalan umum seperti sekarang, selain tidak menggunakan dana APBD permasalahan tumpukan sampah kemungkinan tidak akan terjadi lagi.

"Untuk sampah tahun 2023, kita sarankan pihak ketiga. Baik pengangkutan maupun retribusinya. Sama halnya dengan parkir. Kami rasa, sistem ini lebih tepat diterapkan," kata Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono, Rabu (15/6/2022).

Selama kurun waktu tiga tahun belakangan ini pengelolaan sampah di Pekanbaru diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya.

Setiap tahunnya Pemko Pekanbaru harus mengeluarkan dana sekitar Rp60 milyar dari APBD Kota Pekanbaru untuk bisa bekerjasama dengan kedua perusahaan tersebut.

Namun biaya yang dikeluarkan tidak berbanding lurus dengan hasil yang didapatkan, tumpukan sampah masih sering terjadi. Dari lambannya pengangkutan hingga bermunculannya tempat pembuangan sampah ilegal.

"Sekarang retribusi dari nilai uang Rp 60 miliar itu, hanya didapatkan Pemko Pekanbaru sekitar Rp 5 sampai 6 miliar pertahun. Kan miris bila dibanding dengan hasil kerjanya," terangnya.

Lebih jauh Sigit berharap kedepan Pemko Pekanbaru lebih mendengar masukan dari berbagai pihak, hal ini tentu bertujuan agar penumpukan sampah tidak lagi terjadi di Pekanbaru.

"Pengelolaan sampahnya bisa bagus, retribusinya juga terarah. Sehingga pihak ketiga bersama Pemko bisa meneken kontrak untuk PAD-nya. Seperti pengelolaan parkir lah, dengan 10 tahun kontrak mereka, Pemko bisa mendapatkan PAD Rp 400 miliar lebih," tutupnya. ***