
JAKARTA – Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa senjata api ilegal dan narkoba usai terlibat kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Kecelakaan Berujung Penangkapan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat seorang sopir angkutan umum mencurigai pelaku membawa senjata api. Sopir tersebut kemudian melapor kepada polisi yang sedang bertugas di sekitar lokasi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin yang diselipkan di tubuh pelaku," ujar Susatyo di Jakarta, Minggu (27/4/2025).
Barang Bukti Senjata dan Narkoba
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan sejumlah barang bukti lain di dalam kendaraan pelaku, di antaranya satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip sabu-sabu, satu klip ganja, satu pipet, sembilan tablet obat keras, serta enam unit telepon seluler.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu-sabu, ganja, serta obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.
Jeratan Hukum Berat Menanti
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, S juga dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang mengancam keamanan masyarakat," tegas Susatyo.
Penyelidikan Berlanjut
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak menemukan senjata api lain.
"Saat ini kami masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan kepemilikan senjata api ilegal atau jaringan peredaran narkoba," ujar Firdaus.
Pelaku kini ditahan dan pemberkasan perkaranya tengah diproses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.***