JAKARTA – Ancaman hukuman mati yang membayangi Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus dugaan penyelundupan sabu hampir dua ton di Batam diwarnai dugaan cacat prosedural. Komisi III DPR RI menyoroti tajam kinerja aparat penegak hukum setelah menemukan kejanggalan mencolok terkait pendampingan hukum terdakwa selama masa pemeriksaan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membongkar fakta bahwa Fandi tidak mendapatkan hak kebebasan memilih penasihat hukum. Alih-alih menunjuk pengacara sendiri, kuasa hukum Fandi justru disediakan langsung oleh pihak penyidik kepolisian.

Kondisi ini dinilai menabrak prinsip dasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjamin hak asasi tersangka untuk membela diri secara adil dan independen.

"Bagaimana dia membela si orang yang menjadi tersangka kalau dia disediakan oleh orang yang memeriksa? Itu kan nggak masuk akal. Jadi banyak sekali kejanggalan, makanya kita akan panggil," tegas Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Merespons temuan fatal tersebut, parlemen tidak tinggal diam. Komisi yang membidangi hukum dan hak asasi manusia ini bersiap melayangkan surat panggilan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah terkait. Langkah ini juga menyasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melayangkan tuntutan mati terhadap Fandi.

Habiburokhman memastikan institusinya akan membongkar tuntas indikasi permainan hukum yang mengorbankan masyarakat kecil di meja hijau.

“Pemanggilan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan,” ungkapnya.

Kasus yang menyeret nama Fandi ini bermula dari persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu (25/2/2026). Fandi duduk di kursi pesakitan bersama lima terdakwa lainnya, termasuk dua warga negara Thailand. Mereka semua menghadapi tuntutan maksimal dari jaksa dalam perkara peredaran gelap narkotika jaringan internasional.***