
PEKANBARU – Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menertibkan juru parkir (jukir) di kawasan pasar kuliner Jalan Cut Nyak Dien, Selasa (7/4/2026) malam. Penertiban ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait praktik pungutan parkir di atas ketentuan resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan pihaknya telah memberikan penegasan langsung kepada para jukir dan pengelola kawasan tersebut agar mematuhi tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kita tegaskan kepada jukir dan pengelola bahwa parkir harus sesuai tarif. Kalau kedapatan meminta tarif melebihi ketentuan, maka akan diberhentikan sebagai jukir dan akan ditindak,” kata Masykur kepada GoRiau.com.
Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 25 jukir resmi yang beroperasi di kawasan tersebut. Seluruhnya diminta untuk bekerja sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Penertiban ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 20 Februari 2025. Dalam aturan tersebut, tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat. Kebijakan ini sekaligus mencabut Perwako Nomor 41 Tahun 2022.
“Kalau ada yang menarik di atas ketentuan itu, maka masuk kategori pungutan liar (pungli). Kita tidak akan toleransi,” tegasnya.
Masykur menambahkan, pengawasan akan terus ditingkatkan, terutama di titik-titik keramaian yang rawan terjadi pelanggaran. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik parkir yang tidak sesuai aturan.
“Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Kalau ada yang melanggar, segera laporkan ke kami. Ini bagian dari upaya bersama menciptakan ketertiban,” ujarnya.
Diketahui, kawasan Jalan Cut Nyak Dien pada malam hari kerap menjadi pusat keramaian. Berbagai pedagang makanan dan minuman memenuhi area tersebut, menjadikannya salah satu destinasi kuliner favorit, khususnya bagi kalangan anak muda di Pekanbaru.
Namun, tingginya aktivitas di kawasan itu juga kerap dimanfaatkan oleh oknum jukir untuk meminta tarif parkir di luar ketentuan. Kondisi ini tidak hanya meresahkan pengunjung, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam menata sistem perparkiran yang transparan dan terjangkau.
Dishub Pekanbaru memastikan akan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja jukir, termasuk kemungkinan penataan ulang sistem parkir di kawasan tersebut agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. ***