RENGAT, GORIAU.COM - Tidak sesuainya pendaftaran calon legislatif dari Partai Golkar Indragiri Hulu, Riau dengan peraturan yang ada, seharusnya disikapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tindakan tegas, yakni meniadakan daftar caleg Golkar untuk Kabupaten Inhu pada Pemilu 2014. Dalam peraturan, tak ada yang namanya verfikasi untuk SK kepengurusan.
''Dengan tidak melampirkan SK kepengurusan yang sah, kita anggap pendaftaran Caleg dari Partai Golkar cacat hukum, dan Golkar harus dianggap tidak pernah mendaftarkan calegnya, karena yang dilakukan verifikasi oleh KPUD adalah berkas Calegnya, sedangkan SK merupakan syarat mutlak untuk mendaftarkan Caleg, tidak ada verifikasi terhadap hal ini,' jelas Suharto Ketua Partai PPP Kab. Inhu, Senin (6/5/2013).
Dengan tidak melampirkan SK yang sah, tambahnya, pendaftaran Caleg dari Partai Golkar harus dibatalkan. ''Ingat, tak ada verifikasi SK kepengurusan partai, yang ada verifikasi berkas caleg,'' tegasnya.
''Karena itu, berdasarkan kesepekatan dari beberapa Parpol Peserta Pemilu 2014 yang ada di Kab Inhu akhirnya hari ini, Senin (6/5/2013) kita mempertanyakan langsung hal ini kepada KPUD Inhu,'' katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketidakharmonisan dalam tubuh Partai Golkar Indragiri Hulu merambat ke penetapan caleg Golkar untuk Pemilu 2014. Karena pendaftaran caleg hanya ditandatangani ketua dan pelaksana tugas sekretaris, sudah seharusnya KPUD membatalkan caleg Golkar.
''Jika semua partai harus melengkapi persyaratan dengan melampirkan SK yang sah, maka Golkar juga harus mengikuti. KPUD seharusnya jangan mudah diintervensi oleh penguasa,'' ujar Supri Handayani Sekretaris Partai Demokrat Kab. Inhu di sela-sela kedatangan lima partai politik ke KPU Inhu yang mempertanyakan keabsahan pendaftaran caleg Golkar, Senin (6/5/2013).
Lima partai politikmendatangi Kantor KPUD Inhu di Jalan Lintas Pematang Reba-Pekan Heran, adalah Partai Demokrat, PDIP, PPP, Gerindra dan Partai PKPI.
Mereka mempertanyakan keabsahan dari Pendaftaran Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar.
Sebagaimana diketahui bahwa pendaftaran Bakal Caleg dari Partai Golkar pada Tanggal 22 Afril yang lalu ke KPUD Inhu tanpa didukung oleh SK DPD II Partai Golkar Inhu, sedangkan berkas Caleg nya hanya ditanda tangani oleh Plt Sekretaris Umum DPD II Golkar Inhu H. Sunardi Ibrahim yang mengantikan Sekretaris lama Arif Ramli.
Pergantian ini tanpa melalui prosedur yang sebenarnya karena tidak melalui Proses Muscab (Musyawarah Cabang), dan hanya berdasarkan SK Ketua DPD II Kab. Inhu saja. Berdasarkan Peraturan KPU nomor ; 07 Tahun 2013 Pasal 18 Ayat 2 menyatakan bahwa P0endaftaran Bakal Caleg Kab/kota haruslah dilampiri dengan SK yang Sah dan dilegalisir oleh DPD I Partai. (aun)