PEKANBARU – Tim Satreskrim Polres Dumai, menangkap pencuri besi tiang skor tower listrik PT PLN, yang mengakibatkan 44 ribu pelanggan PLN di Rokan Hilir, putus aliran listrik.

Pencuri besi Tower PLN yang ditangkap itu berinisial IW (25) dan MG (44) sebagai penadah hasil pencurian itu. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Tim Satreskrim Dumai, terkait Tower listrik PLN yang roboh akibat besi penyangganya dicuri.

Bahkan, karena ulah IW dan MG itu, membuat sebahagian aliran listrik di wilayah Kabupaten Rokan Hilir mengalami pemadaman hingga 10 jam.

“Aksi kejahatan pelaku ini sempat membuat tiang tersebut roboh dan mengakibatkan sekitar 44 ribu pelanggan PLN di Rokan Hilir mengalami pemutusan aliran listrik selama kurang lebih 10 jam,” kata Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, didampingi Wakapolres Dumai, Kompol Josina Lambiobir, Rabu (20/7/2022).

Atas laporan itu, Tim yang dipimpin Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Aris Gunadi, dan Kanit Pidum Ipda Hendra DM Hutagaol, langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, IW teridentifikasi yang melakukan pencurian itu, dan langsung ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Gatot Subroto Bukit Timah KM 14, Selasa (19/7/2022) malam.

Setelah di introgasi, IW mencuri besi skor tiang Tower 41 dengan cara memotong besi tower menggunakan gergaji besi, bersama rekannya yang berinisial SR alias IS yang masih dikejar atau DPO.

Keduanya memasukkan potongan-potongan besi skor milik PT PLN sebanyak 36 batang besi ke dalam karung goni. Kemudian dibawa pergi dari TKP untuk kemudian selanjutnya dijual kepada penadah yang berinisial MG di Dumai.

"Dari total potongan besi skor tiang PLN yang dijual pelaku IW ke MG mencapai 87 kg dengan pembayaran Rp. 620.000. Dan hasil penjualan digunakan pelaku IW untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Nurhadi.

Dari tangkapan itu, Polisi juga menyita satu unit gergaji besi, selembar Surat Pernyataan Kepemilikan Aset PT.PLN (Persero) UPT Pekanbaru, 3 batang besi siku bracing tower, 1 bracing tower dan 1 unit timbangan duduk.

Akibat perbuatan iru, PT. PLN mengalami kerugian mencapai Rp. 2 miliar. Pelaku IW disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4, Ke-5 Jo Pasal 64 KUHP, dan pelaku MG disangkakan dengan pasal 480 KUHP. ***