PEKANBARU – Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Gubernur Riau, Abdul Wahid, memastikan bahwa pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau akan segera dilakukan.

"Kita jalankan karena itu perintah Presiden bahwa THR ASN dan tunjangan lainnya harus dibayarkan," ujarnya saat ditemui di Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (18/3/2025) pagi.

Namun, terkait jadwal pencairannya, Wahid menegaskan bahwa proses masih berlangsung dan akan dilakukan sebelum Lebaran.

"Ya tentu sebelum Lebaran kita keluarkan, saat ini masih dalam proses," jelasnya.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah membuka Posko Pengaduan THR sejak Kamis (13/3/2025). Posko ini bertujuan untuk membantu pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

"Kami membuka posko ini untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya sesuai regulasi yang berlaku. Jika ada kendala dalam pembayaran THR, pekerja dapat langsung mengadu ke posko yang telah kami sediakan," ujar Kepala Disnakertrans Riau, Bobby Rachmat, kepada GoRiau.com, Kamis (13/3/2025).

Dengan adanya langkah ini, diharapkan baik ASN maupun pekerja swasta di Riau dapat menerima THR tepat waktu dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. ***