PEKANBARU - Proses permohonan pengajuan gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah ditutup pada Senin (21/12/2015) lalu. Hingga kini gugatan pasangan calon (paslon) bergulir ketahap pemeriksaan kelengkapan permohonan gugatan. Penanganan perkara ini pun diperkirakan selesai pada pertengahan Maret 2016.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Hukum, Ilham Yasir kepada GoRiau.com, Selasa (22/12/2015).

"Sekarang sudah sampai ditahap pemeriksaan kelengkapan gugatan masing-masing paslon," ungkap Ilham.

Menurut Ilham, sah-sah saja bagi paslon untuk menggugat jika menduga ada kecurangan dalam perhitungan suara, akan tetapi semua paslon juga harus mengikuti prosedur sesuai yang tertuang dalam Pasal 158 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2015 serta tahapan-tahapan penanganan gugatan sengketa Pilkada yang mengantri dimeja Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun jadwal penanganan gugatan sengketa Pilkada oleh MK, adalah sebagai berikut:

18-21 Desember 2015, pendaftaran gugatan, pencatatan dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K) dan penyampaian AP3 kepada pemohon.

21-31 Desember 2015, pemeriksaan kelengkapan permohonan Pemohon, penyampaian Akta Permohonan Lengkap (APL) dan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) kepada pemohon.

31 Desember 2015 - 3 Januari 2016, perbaikan dan penyerahan kelengkapan permohonan oleh pemohon.

4 Januari 2016, pencatatan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) atas permohonan pemohon dan penyampaian ARPK kepada pemohon.

4-6 Januari 2016, penyampaian salinan permohonan pemohon melalui KPU RI kepada KPU kabupaten/kota dan pemuatan permohonan dilaman web MK. Kemudian akan ada pemberitahuan sidang, yaitu pihak MK memberikan informasi jadwal sidang kepada pihak penggugat, tergugat dan terkait.

7-12 Januari 2016, sidang perdana yang didahului dengan pemeriksaan perkara diikuti pengajuan jawaban dari pihak termohon/tergugat dan pihak terkait pada tanggal 8-13 Januari 2016.

13-8 Februari 2016, pemeriksaan sidang dalam sidang panel.

8-14 Februari 2016, pembahasan perkara dan pengambilan putusan dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH).

"Kemungkinan penanganan di MK akan selesai pada pertengahan bulan Maret 2016," tutup Ilham. ***