PEKANBARU - Kerja sama yang telah dibangun oleh asosiasi Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Riau dengan pemerintah daerah, diharapkan mampu lebih meningkatkan kemajuan pembangunan Provinsi Riau yang lebih baik lagi.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan, saat memberikan sambutan pada kegiatan Musyawarah Provinsi (Musprov) IAI Riau di Pekanbaru, Minggu (20/11/2022).

"Kami yakin, bahwa IAI Riau senantiasa akan terus melakukan berbagai terobosan baru untuk menguji pembangunan daerah yang saat ini semakin pesat," sebut M Job Kurniawan.

Dia berpendapat, arsitek menjadi satu di antara profesi yang membantu pemerintah untuk memfasilitasi tertibnya pembangunan melalui perencanaan.

"Untuk memiliki lisensi dinilai perlu melalui sebuah ujian. Maka hal ini akan menguji penguasaan arsitektur atas peraturan bangunan dan peraturan membangun di Provinsi Riau sebelum diterbitkannya lisensi," ujarnya.

Oleh karena itu, dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2017 dan PP Nomor 15 Tahun 2001 bertujuan untuk dapat mengawal arsitek menjadi lebih profesional dan teregulasi.

"Hal ini menjadi semangat IAI untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam mewujudkan para arsitek yang memiliki lisensi dan regulasi dari IAI," katanya.

Diungkapkan dia, arsitek telah menjadi bagian dari masyarakat yang bertekad untuk mendukung dan mensukseskan pembangunan nasional dan daerah melalui peningkatan kemampuan, keahlian, dan kualitas SDM.

Sementara, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Riau periode 2019-2022 Choirus Subechan mengatakan, arsitek dari IAI merupakan satu satunya asosiasi arsitek yang diakui oleh pemerintah.

"Sehingga dengan adanya arsitek yang diakui ini, maka para arsitek yang belum bergabung diharapkan bisa bergabung untuk memberikan masukan tentang pembangunan yang sudah diatur dalam peraturan," katanya.

Dikatakan dia, dengan berkumpulnya arsitek yang ada di IAI Riau ini, ke depannya diharapkan para pengurus IAI Riau yang baru bisa memiliki lisensi berpraktek arsitek.

"Belum tentu seorang arsitek itu memiliki lisensi. Karena tanpa lisensi, arsitek itu tidak bisa berparaktek dalam mendesign sebuah bangunan ataupun perencanaan terkait pembangunan," ujarnya.

Pihaknya mentargetkan pada tahun 2023, Provinsi Riau menjadi salah satu pionir personal arsitek yang sudah bergabung di Peraturan Pembangunan Gedung (PPG).

"Kami mentargetkan semua arsitek bisa berpraktek di PPG yang dimiliki oleh pemerintah," ungkapnya. ***