PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau tancap gas mengejar target peningkatan kualitas infrastruktur pendidikan tahun 2026. Melalui koordinasi strategis dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI di Jakarta, Rabu (13/5/2026), Riau mengusulkan sekitar 900 sekolah untuk masuk dalam program revitalisasi nasional.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, memaparkan bahwa usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari keberhasilan tahun sebelumnya. Pada 2025, sebanyak 439 sekolah di Bumi Lancang Kuning dari berbagai jenjang, mulai PAUD hingga SLB, telah menerima manfaat perbaikan sarana dan prasarana.

"Jika tahun lalu 439 sekolah, maka tahun 2026 diharapkan bisa mencapai sekitar 900 sekolah yang direvitalisasi di Riau," ujar Syahrial.

Tidak hanya perbaikan fisik, pertemuan yang dihadiri Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen dan PNF Kemendikdasmen RI, Gogot Suharwoto, tersebut juga membahas pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT). Sejumlah daerah seperti Pekanbaru, Indragiri Hilir, Siak, dan Kepulauan Meranti telah mengajukan proposal pembangunan SNT yang kini memasuki tahap verifikasi akhir.

Salah satu tantangan krusial yang turut dibahas adalah status 17 sekolah SMA dan SMK di Riau yang berada di lahan eks Caltex atau Chevron yang kini dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Selama ini, status lahan yang hanya bersifat pinjam pakai menghambat penyaluran bantuan revitalisasi.

Dalam pembahasan tersebut, ditemukan solusi potensial melalui surat pernyataan dari pihak PHR yang mengizinkan revitalisasi di lokasi tersebut. Dokumen itu nantinya akan menjadi landasan hukum bagi kementerian untuk menyalurkan anggaran perbaikan.

Selain infrastruktur, pemerintah pusat juga memastikan keberlanjutan digitalisasi sekolah. Rencana penambahan tiga unit perangkat Smart Board atau Interactive Flat Panel (IFP) bagi setiap sekolah pada 2026 diharapkan mampu menciptakan ekosistem belajar yang lebih interaktif.

Terkait kesejahteraan guru non-ASN, kementerian menegaskan komitmennya dengan merujuk pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini mengizinkan penggunaan dana BOS pusat maksimal 20 persen untuk honorarium guru, sekaligus terus mendorong proses pengangkatan tenaga pendidik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Guna memberikan rasa aman bagi pelaksana program di lapangan, pertemuan tersebut juga menekankan aspek perlindungan hukum. Persoalan administratif terkait dana BOS atau revitalisasi akan diprioritaskan penyelesaiannya melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Sekolah dan guru harus mendapatkan perlindungan dan tidak boleh dikriminalisasi dalam pelaksanaan program pendidikan," tegas poin kesepakatan dalam pertemuan tersebut.

Pihak pemerintah daerah berharap langkah ini mampu membawa dampak positif bagi pemerataan akses dan kualitas pendidikan di seluruh pelosok Riau agar lebih cerdas dan berdaya saing. (Adv)