PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau secara tegas mendesak adanya keterbukaan proses rekonsiliasi dan penghitungan pajak atas Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) Rokan. Desakan ini ditujukan langsung kepada SKK Migas Sumbagut dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau demi menjaga hak ekonomi daerah yang dikelola melalui PT Riau Petroleum Rokan.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, saat memimpin Rapat Koordinasi Sinergitas Pelaku Usaha terhadap Optimalisasi Pajak Daerah yang diselenggarakan di Menara Dang Merdu, Selasa (8/9/2026).

Temukan Perbedaan Data Kewajiban Pajak

Dalam forum tersebut, Hariyanto mempertanyakan mekanisme penentuan kewajiban pajak setelah menyoroti adanya perbedaan mencolok pada data penerimaan unaudited periode Februari dan Maret 2026.

"Data unaudited yang kami terima menunjukkan, pada Februari tercatat penerimaan sekitar Rp16,982, sementara PPh Migas sekitar Rp5,98 miliar. Pada Maret sekitar Rp17,308, sementara PPh Migas sekitar Rp33,82 miliar," bebernya.

Atas temuan tersebut, Pemprov Riau menuntut penjelasan komprehensif, bukan sekadar angka akhir yang disetorkan. Hariyanto mendesak agar seluruh komponen pembentuk nilai pajak tersebut dibeberkan secara rinci.

"Kami ingin penjelasan penghitungan pajaknya: dari mana angka kewajiban tersebut terbentuk, bagaimana kaitannya dengan lifting, LPN, revenue, biaya operasi, working capital, lost carry forward, hak ekonomi PI 10 persen, sampai akhirnya berapa yang benar-benar diterima daerah," tegasnya.

Libatkan Daerah dalam Rekonsiliasi

Ke depan, Hariyanto mewajibkan agar pemerintah daerah dilibatkan secara aktif dalam setiap tahapan rekonsiliasi dan pembahasan yang menyangkut hak ekonomi PI 10 persen, sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

"Kami ingin prosesnya tidak hanya menghasilkan angka akhir yang kemudian kita terima, tetapi Pemerintah Provinsi Riau juga memahami basis data, komponen perhitungan, mekanisme pembebanan biaya, sampai dasar pengenaan pajaknya," terangnya.

Menurutnya, transparansi ini bukan bertujuan untuk mengganggu iklim investasi, melainkan untuk membangun kesepahaman yang adil antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan institusi pemungut pajak. Hariyanto memastikan komitmen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau untuk terus mengawal keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan pemenuhan hak masyarakat.

"Saya bersama seluruh unsur Forkopimda mempunyai komitmen yang sama, dunia usaha harus tetap tumbuh, kepastian berusaha harus kita jaga, tetapi hak daerah juga harus terpenuhi secara benar dan berkeadilan," tandasnya.

Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah dari penerimaan daerah tersebut akan dikonversi menjadi pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik bagi masyarakat Riau.

"Inilah yang saya harapkan dari pertemuan kita hari ini, satu data, satu pemahaman, dan satu komitmen untuk menuntaskan apa yang masih menjadi kewajiban bersama," pungkasnya. ***