
PEKANBARU - Ketiadaan payung hukum berupa tata ruang yang rinci membuat rencana pembangunan pintu gerbang resmi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia jalan di tempat. Merespons kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendesak percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Tanjung Kedabu di Pulau Rangsang, agar fasilitas Pos Lintas Batas Negara (PLBN) bisa segera didirikan.
Dorongan tersebut disuarakan langsung oleh perwakilan daerah dalam Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN) Riau dan Kepulauan Riau, yang berlangsung di Hotel Grand Zuri Pekanbaru. Forum lintas instansi ini membedah evaluasi pelaksanaan tata ruang sekaligus menampung usulan riil dari pemerintah daerah terkait infrastruktur perbatasan.
Agenda diskusi menghadirkan paparan langsung dari Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, ST MM serta Kepala Subdirektorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah I, Arief Harsoyo, ST MT. Keduanya memberikan arahan teknis mengenai evaluasi perwujudan tata ruang perbatasan di wilayah Riau dan Kepulauan Riau.
Jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hadir bersama sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor. Tampak Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tengku Arifin dan Kepala Bagian Perbatasan, Gilang Wana Wijaya Cendikia turut memberikan masukan mengenai tata ruang wilayahnya. Mereka berbaur bersama perwakilan BPN Riau, BWS Sumatera III, BPJN Riau, Korem 031/Wira Bima, hingga Direktorat Jenderal Imigrasi Riau.
RDTR Kunci Pembangunan Terpadu
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melihat tahapan Peninjauan Kembali (PK) terhadap RTR KPN saat ini sebagai peluang untuk memastikan kebutuhan infrastruktur daerah masuk ke dalam agenda nasional. Fokus utama daerah adalah menyambungkan struktur ruang, mulai dari jaringan transportasi, energi, sumber daya air, hingga kelayakan prasarana dasar permukiman seperti sanitasi dan drainase.
Dalam forum itu, perwakilan daerah membeberkan realita di Tanjung Kedabu. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020, kawasan pesisir ini telah menyandang status sebagai Pusat Pelayanan Pintu Gerbang (PPPG) Negara. Posisi ini menuntut hadirnya simpul pelayanan lintas batas yang mencakup kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan keamanan (CIQS).
Namun, ketiadaan dokumen RDTR membuat kepastian pembagian zona pemanfaatan ruang menjadi belum optimal. Kondisi ini secara otomatis menahan laju perencanaan teknis dan pencairan anggaran untuk pembangunan fisik PLBN. Padahal, letak Pulau Rangsang yang berhadapan langsung dengan negara tetangga membutuhkan infrastruktur pengawasan negara yang terintegrasi di jalur Selat Malaka.
Legalkan Jalur Perdagangan Tradisional
Kehadiran infrastruktur perbatasan dinilai bukan sekadar urusan pertahanan dan keamanan kedaulatan wilayah. Keberadaan PLBN diproyeksikan mampu mengubah pola aktivitas perdagangan masyarakat yang selama ini tumbuh dari hubungan sosial masa lalu, menjadi jalur perdagangan lintas batas yang resmi, legal, dan tertata dengan baik.
Pemerintah daerah meyakini, beroperasinya gerbang perbatasan yang diawasi secara sistematis akan memantik perputaran ekonomi baru. Aktivitas perdagangan lintas batas yang terkelola diharapkan berimbas langsung pada lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka sumber penghidupan bagi masyarakat setempat.
Melalui pertemuan tersebut, jajaran pemerintah daerah meminta penyusunan RDTR Tanjung Kedabu masuk dalam daftar prioritas revisi nasional. Kolaborasi yang terjalin antara pemerintah pusat, Provinsi Riau, dan Kabupaten Kepulauan Meranti diharapkan mampu mempercepat pembangunan, sekaligus mengubah wajah Tanjung Kedabu menjadi beranda terdepan pendorong ekonomi di perbatasan negara. ***