
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) mewajibkan seluruh organisasi kepemudaan (OKP) di tingkat provinsi untuk segera mendaftarkan diri secara daring. Langkah ini merupakan strategi pemerintah daerah dalam menyusun dan meningkatkan angka Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) Riau ke depannya.
Kewajiban pendataan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Nomor : B/400.5.8.1/84/DISPORA/2026 yang ditujukan langsung kepada seluruh Ketua Organisasi Kepemudaan se-Provinsi Riau.
Kepala Dispora Riau, Yurnalis mengemukakan bahwa langkah pendataan ini sangat krusial agar pemerintah memiliki basis data yang kuat dalam mengambil keputusan terkait pembinaan generasi muda.
"Data organisasi kepemudaan yang valid dan terintegrasi diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, program pembinaan, pemberdayaan pemuda serta pengembangan partisipasi dan kepeloporan pemuda di Provinsi Riau," paparnya, Rabu (20/5/2026).
Pembaruan pangkalan data ini menargetkan berbagai kelompok, mulai dari komunitas kepemudaan, organisasi mahasiswa, hingga pelajar. Seluruh pengurus diarahkan untuk mengisi kelengkapan administratif melalui tautan bit.ly/Database OKPRiau.
Adapun rincian persyaratan yang wajib diisi oleh setiap organisasi meliputi nama dan logo, bukti legalitas, deskripsi singkat, struktur kepengurusan, alamat sekretariat, kontak yang bisa dihubungi, serta sejumlah data pendukung lain.
"Agar tercapainya tujuan itu, maka diperlukan pendataan dan pembaruan database organisasi kepemudaan secara menyeluruh," tegasnya. ***