PEKANBARU - Penertiban tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin di Kabupaten Kampar tidak hanya bertujuan menegakkan aturan hukum. Pemerintah Provinsi Riau membidik potensi besar peningkatan penerimaan daerah apabila usaha galian tersebut dilegalkan sepenuhnya.

Fakta ini terungkap saat tim gabungan menyidak kawasan pertambangan di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Jumat (12/6/2026). Para pekerja dan pengelola didorong segera mengurus izin agar operasional mereka bisa memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Riau, Muhammad Sayoga menyoroti besarnya kebocoran pendapatan akibat aktivitas tambang ilegal. Setiap material yang digali dan dijual tanpa izin berarti hilangnya potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah.

"Apabila kegiatan pertambangan telah memiliki izin yang lengkap, maka akan timbul kewajiban perpajakan yang pada akhirnya menjadi pendapatan daerah," urai Sayoga.

Skema pembagian hasil dari sektor ini sangat menguntungkan banyak pihak. Penerimaan pajak dari tambang yang legal tidak hanya masuk ke kantong Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai daerah penghasil material.

Provinsi Riau turut menerima suntikan dana segar melalui skema opsen pajak MBLB. Dana bagi hasil ini nantinya akan diputar kembali untuk membiayai berbagai program pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang bisa dinikmati langsung oleh masyarakat luas.

"Pajak MBLB tersebut memberikan manfaat bagi kabupaten atau kota dan juga Provinsi Riau melalui opsen pajak yang berlaku sesuai ketentuan," tutupnya. ***