
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ilegal di Kabupaten Kampar. Tim gabungan menemukan dua lokasi tambang tanah urug beroperasi secara bebas tanpa dokumen perizinan di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Jumat (12/6/2026).
Operasi penertiban ini melibatkan personel lintas instansi yang terdiri dari Satpol PP, Dinas ESDM, DPMPTSP, Bapenda Provinsi Riau, dan Diskominfotik. Begitu tiba di lokasi, petugas langsung memasang spanduk peringatan dan memaksa seluruh operasional alat berat serta truk pengangkut tanah untuk berhenti beroperasi seketika.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi memimpin langsung inspeksi mendadak tersebut. Ia memastikan langkah penghentian sementara ini diambil guna memutus rantai pelanggaran hukum sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan akibat pengerukan yang tidak terkendali.
"Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Wan Saiful.
Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan pertambangan. Para pelaku usaha ilegal berhadapan dengan sanksi hukum berat apabila nekat melanjutkan aktivitas pengerukan tanah sebelum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
"Bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," urainya.
Sanksi tersebut merujuk langsung pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tim gabungan mendesak seluruh pihak yang terlibat untuk segera mendatangi dinas terkait guna menyelesaikan administrasi dan melegalkan usaha mereka. ***