
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau 'turun tangan' untuk memfasilitasi penyelesaian konflik lahan antara masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan dua perusahaan yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Disbun Riau, Sri Ambar Kusumawati yang memimpin rapat ekspose ini mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Pemprov Riau ini untuk menindaklanjuti surat Bupati Indragiri Hilir Nomor 1318.88/KSP/X/2021 tanggal 06 Oktober 2021 perihal fasilitasi penyelesaian penguasaan/penggarapan lahan antara masyarakat dengan perusahaan.
Yakni, terkait konflik lahan masyarakat Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Inhil, dengan PT Palma Satu yang berlokasi di Inhu. Serta, konflik lahan masyarakat Dusun Durian Kadam, Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, inhil, dengan PT Nikmat Halona Reksa (PT Indrawan Perkasa) di Inhu.
"Kami menindaklanjuti surat Bupati Inhil, katanya ada klaim lahan milik warga masyarakat desa di Inhil dengan lahan di perusahaan perkebunan yang ada di Inhu. Karena ini lintas kabupaten, Bupati Inhil mohon provinsi yang memfasilitasi. Sehingga kami menggelar acara ekspose," kata Ambar di Pekanbaru, Selasa (14/6/2022).
Pada ekspose ini, kata Ambar, Disbun Riau meminta perusahaan terkait untuk membawa data perizinan, peta dan catatan penyelesaian konflik tersebut yang telah dilaksanakan.
"Kami masih minta data lokasi klaim lahan masyarakat agar diplotkan titik koordinatnya, agar tahu masuk wilayah Inhil atau Inhu," jelasnya.
Selanjutnya, jika titik koordinatnya menunjukkan pada wilayah Inhil, maka permasalahan sengketa lahan ini akan diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, begitu pun sebaliknya dengan Inhu.
"Kalau di Inhil ya Pemda Inhil yang menyelesaikan, Inhu ya Inhu. Sesuai kewenangannya si penerbit ijin, dialah yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan. Soal perizinan itu kewenangannya bupati," ujarnya. ***