PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima kunjungan kerja dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh untuk membahas penerapan hukum adat serta tata kelola sumber daya alam. Pertemuan lintas daerah ini berlangsung di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Kamis (20/8/2026).

Rombongan dari Aceh tersebut hadir secara khusus untuk menggali pengalaman Pemprov Riau terkait pengakuan hak masyarakat adat. Diskusi juga menyentuh penyelesaian dinamika di sektor kehutanan dan pertambangan yang sering kali beririsan dengan keberadaan lahan ulayat.

Sinergi Hukum Adat dan Aturan Negara

Ketua Majelis Fatwa Wali Nanggroe Aceh, Muhammad Isa Musa, menyebutkan kunjungan ini bertujuan mencari referensi penerapan hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pihaknya ingin melihat langsung cara Riau menyelaraskan kearifan lokal dengan hukum positif atau perundang-undangan nasional yang berlaku.

"Kami ingin mendapatkan berbagai masukan mengenai kedudukan hukum adat, mekanisme penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat, serta bagaimana kearifan lokal dapat berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," urainya.

Selain menyangkut status hukum adat, dialog ini turut membedah persoalan sektor kehutanan dan pertambangan. Dinamika pembangunan di dua sektor tersebut kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat adat dan perlindungan lingkungan hidup.

"Selain persoalan hukum adat, kita juga membahas sejumlah isu di bidang kehutanan dan pertambangan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah," paparnya.

Lewat dialog ini, ia berharap terbangun komunikasi dan pertukaran pengalaman yang bisa memperkuat pemahaman mengenai hukum adat. Pengalaman dari Riau nantinya akan menjadi bahan pembelajaran bagi Aceh dalam merumuskan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.

Pengakuan Tanah Ulayat di Riau

Merespons hal tersebut, Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, memaparkan komitmen Pemprov Riau dalam melindungi hak masyarakat hukum adat. Salah satu langkah konkret yang telah berjalan adalah penerbitan regulasi daerah yang secara khusus mengatur tentang tanah ulayat.

"Provinsi Riau telah berkomitmen dalam pengakuan tanah ulayat melalui Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya," jelasnya.

Zulkifli menambahkan, pihaknya saat ini juga berpedoman pada regulasi pertanahan terbaru. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tanah ulayat di Riau turut menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024.

Penguatan landasan hukum ini, lanjutnya, bertujuan untuk menjamin kepastian ruang bagi hak masyarakat hukum adat di tengah laju pembangunan daerah, sekaligus menata tertib administrasi pertanahan.

"Melalui pertemuan ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan dan kerja sama antara Provinsi Riau dan Aceh, terutama dalam bertukar pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan, hukum adat, pengelolaan sumber daya alam, serta berbagai isu yang berkembang di masing-masing daerah," tutupnya. ***