PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah nyata dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan melalui kemudahan perizinan bagi para pelaku usaha kecil. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemerintah meluncurkan program strategis bertajuk Legalitas Kuat UMKM Riau Maju guna menjamin legalitas usaha secara menyeluruh.

Program inovatif ini dirancang sebagai solusi satu pintu yang efektif. Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kini mendapat kemudahan ekstra untuk melengkapi berbagai perizinan dasar, mulai dari sertifikasi halal hingga perlindungan hukum hak kekayaan intelektual (HAKI).

Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Vera Angelika OK menyebutkan bahwa program ini menjadi stimulus nyata untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah. Fasilitas ini sangat penting guna memperkuat daya saing sektor industri kreatif di tingkat nasional maupun internasional.

"Melalui skema kemitraan dan integrasi layanan yang masif ini, kami berharap para pelaku UMKM di Provinsi Riau dapat lebih mudah, aman, dan cepat dalam memperoleh legalitas usaha yang lengkap. Dokumen yang sah dan legal ini menjadi modal utama agar produk lokal untuk siap bertarung dan bersaing di pasar yang jauh lebih luas," papar Vera Angelika OK saat memberikan keterangan pers, Jumat (12/6/2026).

Dalam penerapannya, pemerintah daerah mempermudah perizinan berusaha lewat pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini semakin tajam dengan adanya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara massal bagi UMKM lokal.

Selain mengurus dokumen hukum, kemudahan ini juga membuka celah bagi pelaku usaha untuk mendapat suntikan dana segar. DPMPTSP Riau secara aktif membangun koordinasi untuk membuka akses pembiayaan lewat lembaga perbankan daerah serta menjembatani kemitraan strategis dengan investor skala besar. ***