PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN untuk memilah serta mengelola sampah dari rumah tangga. Kebijakan ini tertuang melalui Surat Edaran Nomor P.500.9.14.2/DLHK/1/2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Rumah Menuju Pekanbaru Green City yang diterbitkan, Senin (6/4/2026).

Dalam aturan tersebut, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menginstruksikan para pegawai memisahkan limbah menjadi dua jenis utama, yakni organik dan anorganik. Sampah organik diarahkan untuk diolah secara mandiri menggunakan metode sederhana menjadi kompos atau pupuk alami, sementara jenis anorganik yang telah dipilah disalurkan menuju bank sampah atau waste station agar memiliki nilai ekonomi.

Penerapan aturan lingkungan ini tidak sekadar imbauan, melainkan akan berdampak langsung pada rapor para pegawai bersangkutan.

"Pelaksanaan kewajiban ini menjadi bagian dari penilaian kinerja pegawai," tegas Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dalam surat edaran tersebut.

Proses pengawasan dilakukan secara berjenjang, mulai dari kepala perangkat daerah, camat, hingga pejabat struktural lainnya. Setiap instansi diwajibkan menyusun laporan pelaksanaan program yang harus diserahkan secara rutin setiap bulan.

Pemerintah menjanjikan apresiasi khusus bagi pegawai maupun perangkat daerah yang aktif dan konsisten menjalankan instruksi ini. Sebaliknya, sanksi berupa pembinaan hingga evaluasi kinerja menanti mereka yang mengabaikan kewajiban memilah limbah harian.

Guna mendukung jalannya program, sistem pengangkutan limbah terpilah akan difasilitasi melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Para abdi negara diharapkan mampu menjadi motor penggerak bagi keluarga dan lingkungan sekitar dalam membiasakan pengelolaan limbah dari sumbernya demi menekan beban di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). ***