
TELUKKUANTAN – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Suhardiman Amby, menginstruksikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memperketat penegakan peraturan daerah (Perda) guna mendongkrak pendapatan daerah yang sedang mengalami defisit.
Dalam Rapat Koordinasi PPNS se-Kuansing pada Senin (6/6/2026), Suhardiman menegaskan bahwa kinerja penyidik harus lebih progresif dan inovatif. Menurutnya, penegakan Perda yang efektif berkorelasi langsung dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang defisit, kehadiran PPNS yang bekerja sesuai koridor aturan diharapkan mampu berkontribusi dalam meningkatkan PAD," ujar Suhardiman.
Langkah penguatan penyidik di tingkat kabupaten ini mendapat sorotan dari pemerintah provinsi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau, Sri Sadono Mulyanto, menyebut inisiatif Kuansing sebagai pionir di wilayah tersebut.
"Upaya optimalisasi kinerja PPNS ini merupakan yang pertama di Provinsi Riau," kata Sri Sadono. Ia menambahkan bahwa sinergi ini krusial untuk memperkuat wibawa hukum daerah sekaligus mengamankan sumber penerimaan negara.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Polres Kuansing dan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Kehadiran unsur kepolisian dan yudikatif tersebut menggarisbawahi upaya pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam proses penyidikan non-kepolisian.
Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah, yang memimpin jalannya rapat, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi. Ia mencatat bahwa efektivitas PPNS bergantung pada dukungan teknis dari Satpol PP dan supervisi hukum dari kepolisian serta kejaksaan.
Secara hukum, operasional PPNS berpijak pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan KUHAP, yang memberikan mandat bagi pegawai sipil tertentu untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda di bawah koordinasi kepolisian.
Pemerintah Kabupaten Kuansing berharap melalui restrukturisasi strategi penegakan hukum ini, kepatuhan terhadap regulasi daerah akan meningkat, yang pada akhirnya membantu menstabilkan neraca keuangan daerah melalui sektor pajak dan retribusi yang lebih tertib.***