
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru akhirnya mengambil langkah tegas mengatasi kesemrawutan kabel fiber optik yang membentang bebas di tiang-tiang. Langkah pembenahan ini dimulai dengan mengirimkan surat resmi kepada Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk segera melakukan penanaman kabel di bawah tanah.
Kepala Dinas Kominfotiksan Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra menegaskan bahwa wacana penataan ini harus segera dieksekusi di lapangan. Pihaknya tidak ingin rencana pembenahan kota hanya sebatas wacana tanpa tindakan nyata dari para pengusaha telekomunikasi.
"Kita sudah menyampaikan surat kepada Apjatel agar wacana ini segera ada aksi. Kita minta agar segera ditentukan titik-titik mana yang akan ditentukan," tegasnya usai memimpin rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di TRC Pekanbaru AMAN 112, Jalan Dahlia, Selasa (2/6/2026).
Dalam pelaksanaannya, penertiban ini tidak akan dilakukan secara serampangan. Pemkot Pekanbaru akan mengutamakan perusahaan yang taat aturan dan telah mengantongi izin resmi penempatan jaringan.
Bagi pemilik kabel optik bodong alias tidak berizin, pemerintah memberikan dua pilihan konkret: segera mengurus administrasi perizinan atau bersiap menghadapi penertiban paksa di lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi pengusaha yang memanfaatkan ruang publik secara ilegal.
"Kita akan segera siapkan tata kelola administrasi perizinan yang memudahkan semua pihak nanti," urainya.
Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru terkait penataan jaringan fiber optik. Tujuan utamanya adalah mengembalikan estetika kota dan mewujudkan konsep kawasan ramah lingkungan (green city) yang bebas dari polusi visual kabel udara. ***