
PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru terus berupaya menekan volume sampah organik yang menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui pengoperasian Rumah Kompos yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Komposting Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru di Jalan Ronggo Warsito.
Fasilitas pengolahan ini menjadi lokasi pemusnahan barang bukti berupa puluhan juta batang rokok oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bea Cukai, dan Pemkot Pekanbaru, Kamis (23/4/2026). Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang hadir dalam agenda tersebut menilai langkah ini sebagai solusi strategis untuk mendaur ulang limbah secara efisien.
"Rumah kompos ini didirikan tujuannya adalah mengurangi sampah di TPA, karena banyak sekali sampah organik yang menumpuk di TPA," urai Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Agung menyebutkan kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata kerja sama antarinstansi dalam mendukung kelestarian lingkungan dan menekan penumpukan limbah perkotaan.
"Hari ini, bukti dari sinergi antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mensupport, tentunya kegiatan-kegiatan dalam pengurangan sampah," jelasnya.
Pemusnahan barang bukti rokok ini dinilai membawa manfaat ganda. Jika biasanya barang sitaan dihancurkan atau dibakar begitu saja, kini limbah tembakau tersebut diolah menjadi material produktif yang memiliki nilai tambah bagi sektor pertanian.
"Pemusnahan barang bukti ini yang biasanya mungkin dulunya dibakar atau dihancurkan tidak berguna, dan hari ini bisa dimanfaatkan menjadi kompos, kita sudah telusuri bahwa kompos yang dihasilkan atau berasal dari tembakau ini lebih baik," tambah Agung.
Hasil pengolahan kompos dari limbah tembakau tersebut tidak akan diperjualbelikan. Material penyubur tanah ini rencananya akan disalurkan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Dan ini insyaallah akan kami bagikan kepada KWT dan juga kepada kelompok tani yang ada di Kota Pekanbaru," ungkapnya. ***