PEKANBARU - Pemko Pekanbaru berencana menindak truk tonase besar yang melintas dalam kota dengan memperkuat penindakan dan pengawasan melalui Peraturan Daerah (Perda). Sebagai langkah awal, Dishub Pekanbaru akan segera melakukan penindakan berupa teguran dan pengawasan di lapangan.

"Kita sudah finalkan dalam rapat. Nanti penindakan akan dimulai dari lintas timur dan utara. Yang kita tindak adalah truk tonase besar yang tidak boleh masuk dalam kota. Tujuannya agar jalan dalam kota tidak cepat rusak," ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, pada Rabu (5/4/2023).

Kebijakan ini sebenarnya telah direncanakan beberapa tahun lalu, namun terkendala akibat pandemi COVID-19. Namun, saat ini kebijakan tersebut telah difinalisasi bersama tim, Dishub provinsi, kementerian, Polda, Polres, dan Satpol PP.

"Rencana minggu depan kita sudah turun ke lapangan, melakukan penindakan ke lintas timur, barat dan utara. Untuk rambu-rambu sudah kita pasang, jadi Minggu depan akan kita lakukan penindakan dan pengawasan," lanjut Khairunnas.

Truk tonase besar akan diarahkan dari arah Pasir Putih ke Jalan Kubang Raya, lalu ke Jalan Garuda sampai ke AKAP. Truk dilarang melintas di Jalan SM Amin dan Subrantas, dan harus melewati Tobek Gadang.

"Jadi nanti kita akan buat beberapa posko nanti. Kita lakukan pengawasan dan penindakan ringan dulu, berupa teguran," tambah Khairunnas.

Hal ini telah disepakati bersama jajaran pemerintah, Organda, Atrindo, dan serikat supir, yang siap menindak jika ada pelanggaran terkait arahan lalu lintas. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya akan diserahkan ke kepolisian untuk pemeriksaan dan, jika memang sudah lewat batas, izinnya bisa dicabut.

Sementara itu, Pemko Pekanbaru juga sedang mengusahakan Perda untuk memperkuat kebijakan dan penerapan penindakan serta sanksinya. "Ini masih kita bahas untuk nanti kita serahkan ke DPRD Pekanbaru," tutup Khairunnas. ***