PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) bersiap menggelar layanan vaksinasi rabies gratis bagi hewan peliharaan milik warga, Rabu (1/7/2026). Layanan kesehatan hewan ini akan dipusatkan di halaman Kantor Distankan Pekanbaru, Jalan Ibrahim Sattah, Kecamatan Sail.

Kepala Distankan Kota Pekanbaru, Maisisco menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-242 Pekanbaru. Agenda ini sekaligus menjadi penanda dimulainya bulan vaksinasi rabies serentak di wilayah setempat.

"Kegiatan ini kita gelar sempena HUT Pekanbaru ke-242 dan juga dalam rangka kick off bulan vaksinasi rabies serentak," kata Maisisco, Kamis (25/6/2026).

Pemerintah menargetkan kuota sebanyak 200 ekor hewan peliharaan dalam pelayanan kali ini. Adapun jenis hewan peliharaan yang bisa didaftarkan untuk menerima suntikan vaksin rabies meliputi anjing, kucing, musang, serta kera atau monyet.

"Kita targetkan untuk 200 hewan peliharaan yang mendapat vaksinasi rabies gratis ini," jelasnya.

Agar proses penyuntikan berjalan lancar, masyarakat harus memastikan hewan peliharaan mereka memenuhi beberapa syarat mutlak. Persyaratan tersebut mengharuskan hewan dalam kondisi sehat secara fisik, berusia minimal tiga bulan, tidak sedang dalam kondisi bunting, dan mudah dikendalikan oleh pemiliknya saat berada di lokasi penyuntikan.

Warga yang berminat diimbau untuk segera mendaftarkan hewan peliharaannya secara daring melalui tautan s.id/VaksinHewanGratisPku. Layanan kesehatan massal ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Lebih jauh, Maisisco mengajak seluruh warga yang memiliki hewan peliharaan untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Langkah pencegahan dini ini sangat krusial untuk menekan potensi penularan virus dari hewan.

Pemberian vaksin tersebut dipastikan sangat bermanfaat untuk melindungi keluarga maupun masyarakat luas dari bahaya gigitan hewan pembawa rabies, sekaligus menjaga kualitas lingkungan sekitar agar tetap aman dan sehat. ***