
PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru menyiapkan skema libur bergiliran bagi Organisasi Perangkat Daerah di tengah penerapan kebijakan work from anywhere atau WFA pada akhir tahun 2025. Langkah ini diambil agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Kebijakan WFA secara nasional diberlakukan selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu (29–31/12/2025). Di sisi lain, Kota Pekanbaru masih berada dalam status siaga bencana, sehingga tidak semua OPD diperkenankan libur secara bersamaan.
“Karena kondisi kita masih siaga bencana, maka libur OPD tidak bisa sekaligus. Kita atur secara bergiliran,” ujar Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Senin (22/12/2025).
Agung menjelaskan, pengaturan libur bergilir terutama diterapkan pada OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Dengan skema tersebut, masyarakat tetap dapat mengakses layanan meski sebagian ASN menjalani cuti bersama Natal dan Tahun Baru.
Bagi pegawai yang tetap bertugas selama masa libur Nataru, Pemko Pekanbaru akan memberikan kompensasi berupa penambahan waktu libur di kemudian hari. Selain itu, sistem piket juga diberlakukan untuk pengawasan dan antisipasi berbagai potensi gangguan.
“Kita siapkan sistem piket untuk memastikan pengawasan tetap berjalan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan WFA 29–31 Desember 2025 telah ditetapkan pemerintah pusat dan berlaku bagi aparatur sipil negara maupun pekerja swasta. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat menjelang libur akhir tahun.
Penerapan WFA tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widiantini di Jakarta, Kamis (18/12/2025). Ia menegaskan kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri PAN RB, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Menurut Rini, sistem WFA merupakan bagian dari flexible working arrangement yang telah menjadi kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan pola kerja dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika ekonomi. ***