
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Kepegawaian Daerah akan mengeluarkan secara resmi Surat Edaran larangan bagi pegawai Pemko menerima parcel untuk lebaran nanti. SE ini sesuai intruksi Walikota DR H Firdaus MT.
Kepala BKD Kota Pekanbaru Drs. H. Azharisman Rozie mengimbau seluruh pejabat dan ASN agar tidak menerima parcel saat lebaran nanti. Karena itu dilarang menurut Undang-undang yang berlaku.
"Surat edaran yang ditujukan untuk pejabat Pemko tersebut akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat ini," katanya.
Pihak BKD memperkirakan surat tersebut akan dikeluarkan dalam pekan ini. Untuk pengawasan di lapangan tidak ada tim khusus yang akan memantaunya. Sebab menurut Rozie larangan ini sudah lama dan sudah diketahui oleh pejabat.
"Kami tidak membentuk tim pemantau khusus. Karena semua pejabat sudah tahu. Inspektorat nanti yang akan memantaunya, jika ketahuan tentu akan diberikan sangsi sesuai dengan aturan yang ada," ujar Rozie yang juga Asisten II Setda Kota Pekanbaru.
"Pak Wali sudah intruksikan, kami sebagai bawahan yang baik tentu harus mengikuti aturan ini. Apalagi kebijakan seperti inikan setiap tahunya memang selalu dilarang," imbuhnya.***