DUMAI - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai berpotensi kehilangan Rp3,5 miliar dari pengurusan perizinan gangguan lingkungan atau HO di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Permasalah tersebut dijelaskan Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPM-PTSP Dumai, Said Effendi kepada GoRiau.com, menyusul terbitnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan aturan mengenai izin HO.

"Pencabutan kewenangan izin HO ini akan diterapkan Senin (21/8/2017) mendatang dan kewenangan pemerintah daerah melayani perizinan gangguan lingkungan dicabut, serta berpotensi kehilangan Rp3,5 miliar dari retribusi tahunan," ungkapnya, Sabtu (19/8/2017).

Lanjutnya, DPM-PTSP Dumai sebelumnya berwenang melayani 84 perizinan, dengan potensi pemasukan keuangan daerah terbanyak dari izin mendirikan bangunan (IMB) sementara, HO dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Pencabutan pelayanan izin gangguan HO, dikatakannya, diperkuat dengan Surat Edaran Mendagri dan ditembuskan ke pemerintah daerah, selanjutnya untuk dilakukan sosialisasi.

"Kebijakan ini nantinya juga akan kita sosialisasikan ke masyarakat umum, dan bagi usaha yang sudah memiliki HO tidak perlu lagi melakukan perpanjangan perizinan," bebernya.

Dalam pelaksanaan pelayanan perizinan, Pemerintah Dumai melalui DPM-PTSP hingga Agustus 2017 sudah menerbitkan 1.179 lembar perizinan yang diajukan masyarakat dan pelaku usaha dengan realisasi penerimaan keuangan daerah sekitar Rp700 juta.

Adapun berbagai jenis perizinan menjadi kewenangan DPM-PTSP Dumai, misalnya, izin racun api, surat izin praktek dokter, izin usaha jasa kontruksi, tanda daftar perusahaan, minuman alkohol, tanda daftar usaha pariwisata dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan serta lainnya.

Diketahui, pencabutan kewenangan izin HO daerah merupakan upaya pemerintah memberikan kemudahan berusaha yang selama ini sering menjadi hambatan dalam proses perizinan dan merupakan amanah Presiden RI Joko Widodo. ***