SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN satu hari dalam sepekan. Kebijakan yang mulai berlaku efektif Rabu (8/4/2026) ini ditujukan untuk efisiensi energi dan transformasi budaya kerja.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Siak Nomor 008/bkpsdmd-binwas/275 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengaturan Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak. Kebijakan ini menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait penyesuaian kerja yang lebih adaptif dan berbasis kinerja.

"Jika pusat tetapkan WFH hari Jumat, kita WFH mulai Rabu besok. Kebijakan WFH atau WFA oleh pusat satu hari selama sepekan, namun harinya bisa disesuaikan masing-masing daerah," jelas Bupati Siak, Afni, Selasa (7/4/2026).

Meski bekerja di luar kantor, Afni mengingatkan seluruh pegawai untuk tetap memenuhi target kinerja dan mematuhi disiplin. Penilaian dilakukan terukur melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Seluruh pegawai dilarang keluar daerah kecuali mengantongi surat perintah tugas khusus. Kehadiran tetap wajib diisi melalui aplikasi e-gov dengan titik lokasi berada di wilayah Kabupaten Siak, serta wajib melampirkan hasil kerja secara online maupun offline.

"WFH langkah pemerintah mendukung gerakan hemat energi serta merubah budaya kerja ASN yang biasanya hadir di kantor Work From Office kini pemerintah mulai menerapkan Work From Home atau Work From Anywhere bekerja dimana saja, dalam mendukung SPBE," urainya.

Selama pelaksanaan sistem kerja baru ini, pengoperasian sarana prasarana kantor dibatasi hanya untuk fungsi keamanan dan pelayanan langsung masyarakat. Pemerintah menjamin sektor pelayanan publik esensial beroperasi normal. Fasilitas dasar seperti rumah sakit, puskesmas, layanan darurat, sekolah, perizinan, administrasi kependudukan, hingga penanganan bencana dan kebersihan dipastikan tetap optimal.

"Kita pastikan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak boleh ada yang terganggu. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan," tegas Afni.

Tujuan utama transformasi ini turut mencakup penghematan biaya operasional perkantoran seperti listrik, air, telepon, dan bahan bakar minyak. Setiap Perangkat Daerah diwajibkan menghitung nilai penghematan anggaran dari penerapan hari kerja adaptif ini.

"Saya minta Perangkat Daerah menghitung penghematan yang telah kita lakukan selama pelaksanaan WFH paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi untuk menjaga dan menjamin kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat," tambahnya. ***