BENGKALIS-Bupati Bengkalis diwakili Wakil Bupati Bagus Santoso menyampaikan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Penyampaian Ranperda tersebut melalui rapat paripurna yang diikuti 29 orang anggota DPRD bersama kepala perangkat daerah di Ruang Rapat DPRD, Senin (17/1/2022). 

Wakil Bupati dalam sambutannya agus mengatakan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Aturan ini secara otomatis telah mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Perda no 14 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

"Sehingga kita tidak bisa lagi menarik retribusi dari penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung sampai dengan ditetapkannya peraturan daerah baru, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Wabup Bagus.

Bagus menjelaskan jika tidak segera membuat dan menetapkan peraturan daerah yang baru terkait retribusi persetujuan bangunan gedung tentu akan merugikan pemerintah daerah secara fiskal.

"Karena semakin lama kita menetapkan peraturan daerah ini, semakin besar pula potensi kita kehilangan pendapatan asli daerah mengingat adanya larangan penarikan retribusi dalam penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung," katanya.

Sebelum ditetapkannya perda Restribusi yang baru, retribusi persetujuan bangunan gedung, yang dahulunya dikenal dengan izin mendirikan bangunan (IMB), merupakan salah satu potensi pendapatan asli daerah yang bersumber dari pelayanan izin mendirikan bangunan di Kabupaten Bengkalis. 

"Karena arus investasi di sektor pembangunan saat ini sedang mengalami perkembangan yang cukup besar dan signifikan di daerah kita. Dapat pula kami sampaikan bahwa, melalui pelaksanaan penyelanggaraan IMB sepanjang tahun 2021 saja, Pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat dikatakan berhasil dan sukses, hal ini dibuktikan dengan capaian retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah melampaui target capaian dengan jumlah lebih kurang 1 milyar rupiah dalam tempo kurang dari 7 bulan," ujarnya.

Lanjut Bagus sangat penting untuk bersinergi dalam melakukan percepatan penetapan Peraturan Daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung demi terciptanya pelayanan kepada masyarakat secara cepat, mudah, efektif, efisien, memiliki akuntabilitas dan memiliki kepastian hukum. 

"Pendapatan Asli Daerah juga dapat kita raih sebanyak-banyaknya, dalam upaya mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera," ujar Wabup.***