PEKANBARU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru hari ini (17/1/2022) resmi menahan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial L.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja, mengatakan, kekhawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya, menjadi salah satu alasan jaksa melakukan penahanan.

Lanjut Jaja, Kejati menyerahkan kasus ini ke Kejari Pekanbaru karena locus delictinya di Pekanbaru.

''Perkara ini penyidikan dari Polda. Tadi pagi sekitar jam 10.00 WIB, diserahkan kepada kami, Kejaksaan Tinggi. Karena ini locus delictinya di Pekanbaru, maka kita limpahkan ke Kejari Pekanbaru. Saat ini tersangka sudah ditahan,'' terang Jaja kepada awak media di gedung Kejati Riau, Senin (17/1/2022).

Dituturkan Jaja, penahanan terhadap Syafri Harto berdasarkan Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 1 dan 2 KUHAP.

Setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penahanan terhadap Syafri Harto di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan 5 Februari 2022.

''Bahwa dalam hal penuntutan, kejaksaan juga berwenang melakukan penahanan, karena syarat formil dan materil sudah terpenuhi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Jangan sampai mengulangi perbuatannya,'' lanjut Jaja.

Jaja juga menyayangkan perbuatan Syafri Harto, yang berstatus sebagai dosen sekaligus Dekan di Fakultas FISIP Unri.

''Dia itu figur, seharusnya seorang dosen, dekan itu sebagai role model, sebagai contoh, bagi dunia pendidikan, siswa maupun masyarakat. Yang terjadi ini kan begini, sehingga kita lakukan penahanan,'' tutup Jaja.

Akibat perbuatan itu, Syafri Harto disangkakan dengan Pasal 289 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kemudian, Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun serta Pasal 281 ke-2 KUHP, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Diketahui, Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi berinisial L (21) pada Selasa (16/12/2021). Syafri Harto dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Meski ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, penyidik Ditreskrimum Polda Riau tidak melakukan penahanan terhadap Syafri Harto. Ia hanya wajib lapor sebanyak 2 kali dalam seminggu ke Polda Riau.

Kasus ini mencuat setelah akun Komahi_ur mengunggah pengakuan L bahwa dirinya dilecehkan, dicium pada saat melakukan bimbingan skripsi dengan oknum dosen berinisial SH itu.

Selanjutnya, setelah video pengakuan L dilecehkan SH viral di media sosial, L bersama rekan-rekannya sesama mahasiswa melaporkan dosennya itu ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021) sore. Namun kasusnya kemudian ditangani oleh Polda Riau.

Sebaliknya, SH juga sudah melaporkan balik L dan akun medsos Komahi_ur terkait pencemaran nama baik. Laporan ini akan ditindaklanjuti setelah dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh mahasiswi L tidak terbukti.***