SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti membuktikan kepedulian nyata kepada keluarga pekerja rentan dengan menyerahkan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp52 juta. Bantuan ini diberikan langsung kepada dua ahli waris guna berfungsi sebagai jaring pengaman sosial dan penopang ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Penyerahan santunan tersebut disejalankan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kesepakatan strategis ini diteken langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil, SM MM bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Fadli Maulana di Ruang Rapat Wakil Bupati, Selasa (4/8/2026).

"Semoga santunan ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, menjadi modal usaha, serta mendukung masa depan anak-anak mereka," jelas Muzamil usai menyerahkan bantuan secara simbolis.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah, SH, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Muhar Syarif, Kepala Bappeda Dr Abu Hanifah, beserta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Siasati Keterbatasan Fiskal Daerah

Berdasarkan data terkini, tingkat kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Meranti baru menyentuh angka 21,97 persen. Muzamil menyadari bahwa cakupan ini masih harus terus didorong, kendati pemerintah daerah tengah dihadapkan pada tantangan berat berupa keterbatasan kemampuan fiskal.

Kondisi keuangan tersebut dipengaruhi oleh perubahan skema penerimaan daerah melalui kebijakan opsen pajak. Selain itu, letak geografis Kepulauan Meranti yang bukan merupakan kawasan industri membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak sebesar wilayah lain.

"Mohon maaf kalau belum bisa didukung secara maksimal melalui APBD karena kondisi fiskal daerah saat ini semakin sulit," urainya.

Meski diimpit keterbatasan, komitmen perlindungan tetap berjalan. Mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021, tercatat sebanyak 5.005 tenaga kerja rentan telah didaftarkan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung penuh oleh pemerintah daerah.

Perluas Cakupan hingga ke Desa

Untuk menutupi celah pembiayaan ke depan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai terus merumuskan alternatif baru. Salah satu langkah konkretnya adalah melakukan intervensi secara bertahap hingga ke tingkat desa, mencakup perangkat RT/RW hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang menerima honor dari APBD.

Selain instansi pemerintahan, Muzamil juga menegaskan pentingnya edukasi bagi sektor swasta. Ia mengimbau seluruh badan usaha di wilayah Kepulauan Meranti agar segera mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program perlindungan sosial tersebut.

Terkait adanya usulan pelibatan program *Corporate Social Responsibility* (CSR) perusahaan guna membantu membayarkan iuran pekerja rentan, pemerintah daerah menyambut baik ide tersebut, dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan proporsi pembangunan.

"Di tengah keterbatasan fiskal saat ini, dukungan CSR tentu sangat dibutuhkan. Namun di sisi lain, CSR juga diperlukan untuk membantu pembangunan infrastruktur daerah. Karena itu, kami akan mencari formulasi terbaik agar keduanya dapat berjalan secara seimbang," pungkasnya. ***